ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

JPU Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Murni Pidana

August 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG –  Juru bicara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Yogi Sudharsono menegaskan kasus kekerasan seksual di SPI dengan terdakwa Ko Jul (JEP) bukan rekayasa dan itu terbukti. Penegasan JPU disampaikan dalam lanjutan persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sidang dengan agenda pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di  Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu (10/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan dan Syafrudin (Hakim Anggota). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yakni Yogi Sudharsono (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo(Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu) dan Muh. Fahmi Barata.  Sementara penasihat hukum terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Philip Sitepu, Jefry Simatupang,  Geofany, dan Dito Sitompul.

Jalannya persidangan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan terdakwa mengikuti  persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Jaksa penuntut Umum secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya  dengan memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya. Disampaikan, perkara an. Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa dan Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.

“Kaksa Penuntut Umum yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti. maka dari itu mari bersama – sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan – pertimbangan apa yang lebih meyakinkan mejelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya,” kata Yogi.

Sidang lanjutan yang direncanakan  Rabu  17 Agustus 2022 bertepatan dengan hari libur nasional maka persidangan ditunda selama 2 minggu yakni pada hari Rabu 24 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terhadap replik) oleh penasehat hukum /terdakwa. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.