ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPK Berikan Penghargaan  Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap kepada PHM

August 27, 2020 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

Vivaborneo.com, Jakarta — PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan, menerima penghargaan “Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap” pada Rabu (26/8/2020).

Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. PHM terpilih oleh KPK sebagai perusahaan yang menjalankan praktik baik dalam menerapkan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

 Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam acara bertajuk Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK di Jakarta pada Rabu (26/08). Penghargaan yang sama diberikan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.

 Pjs General Manager PHM, Sunaryanto, menyambut dengan bangga pemberian penghargaan Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap kepada PHM. “Kami sangat bangga menerima penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus mempertahankan praktik baik yang sudah berjalan selama ini.” 

 Dalam acara itu, PHM diberi kesempatan untuk membagikan pengalaman implementasi SMAP di perusahaan. “PHM merupakan satu dari 17 Perusahaan Migas yang telah menerapkan SMAP,” ungkap Dwi Soetjipto.

 Sunaryanto mengatakan penerapan SMAP dilandasi kesadaran bahwa PHM yang diberikan amanah mengelola operasi produksi minyak dan gas bumi nasional secara konsisten memerlukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Termasuk,  penerapannya kepada setiap individu perusahaan dalam ikut mengelola uang negara secara efektif dan efisien.

“Setiap pekerja PHM punya tanggung jawab yang sama untuk membuat perusahaan berintegritas,” katanya.

Penerapan SMAP di PHM telah tersertifikasi melalui ISO 37001:2016.  Standarisasi prosedur ini merupakan bentuk pemenuhan Surat Edaran Kementerian BUMN No SE-2/MBU/07/2019 dan Surat SKK MIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0 yang mengimbau kepada semua BUMN dan KKKS untuk mengambil langkah-langkah anti penyuapan.

Bagi PHM implementasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam menjalankan bisnis yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus melengkapi program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan.(Vb/*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.