Polres Batu Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Desa Junrejo

August 21, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kepolisian Resor (Polres) Batu mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) hasil fermentasi dari sebuah industri rumahan tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Industri rumahan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017, dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Iriantoserta Kasihumas Polres Batu di Rupatama Polres Batu pada Selasa (20/8/2024).

Dikatakan, menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini dilakukan petugas 2 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.  Pemilik industri rumahan tersebut (PA) telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,

Petugas mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal berupa 255 botol minuman dalam berbagai jenis kemasan, puluhan galon, dan botol bahan pembuat minuman.

Selain itu, polisi juga menyita satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, serta alkohol meter. Berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Adapun hasil produksi yang disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,” lanjut Kapolres.

Pelaku, PA, akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dengan ancaman minimal satu tahun penjara.

Kapolres Batu menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kapolres Batu.(Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.