Informasi dan Dana Kampanye Terintegrasi ke Berbagai Pihak

September 18, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)  sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan penggunaannya,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi pada sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi

Dikatakan Qoyyim, setiap pasangan calon nantinya bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian LADK.

Dijelaskan Qoyyim, nantinya ada tiga jenis laporan yakni pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian Laporran Anggaran Dana Kampanye (LADK).  Selanjutnya pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai satu hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LPSDK. Terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai satu hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir.

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA. KPU Kaltim juga menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan setiap Paslon.

“Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri. Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal.

“Aktivitas kampanye yang dilakukan pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.