ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Kubar Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada

September 24, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) peserta pilkada serentak pada Desember 2020, FX. Yapan SH – H. Edyanto Arkan SE dan Martinus Herman Kenton SH – H. Abdul Aziz SE, MM di ruang rapat KPU Kubar, Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye usai memimpin rapat pleno penetapan menyampaikan, hasil pleno ada dua paslon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada bupati dan wakil bupati Kubar pada pilkada serentak 2020.

Dijelaskan Hanye, peserta pemilu di Kubar hanya dua paslon yang mendaftar, dan keduanya sudah ditetapkan. Sesuai urutan pendaftaran ke KPU, yang pertama paslon FX. Yapan – H. Edyanto Arkan, yang diusung sembilan partai politik dan sebanyak duapuluh empat kursi dari duapuluh lima kursi di DPRD Kubar atau sembilan puluh enam persen, dan yang kedua dari jalur perseorangan yaitu, Martinus Herman Kenton – H. Abdul Aziz, dengan jumlah dukungan duabelas ribu sembilan ratus lima puluh E-KTP.

Ia menuturkan, Bagi paslon yang berasal dari PNS atau TNI/Polri setelah lima hari dari penetapan diharuskan atau wajib mengundurkan diri dari jabatannya, itu sudah diatur didalam UU.

“Untuk paslon dari petahana diharuskan atau wajib mengambil cuti dimasa kampanye,” ungkapnya.

Hanye menyampaikan, usai melakukan pentepan, tahapan KPU selanjutnya akan melakukan pencabutan undian nomor urut paslon pada Kamis (24/9). KPU membatasi hanya lima orang peserta yang bisa dibawa paslon saat pencabutan undian nanti antara lain, pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim kampanye dua orang dan Liaison Officer (LO) satu orang, semuanya berjumlah lima orang.

Ia menjelaskan, agar pemilu ini berjalan dengan lancar maka dari itu protokol kesehatannya akan lebih di perketat, agar tidak ada klaster baru covid 19 dalam pelaksanaan pimilukada nanti. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.