ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rapat Paripurna DPRD Kota BatuSetujui Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu Jadi Perda

September 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – DPRD Kota Batu menyetujui Raperda Kota Batu tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting, Jumat (9/9/2022) sore.

Sebelum disetujui, Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, Penanaman modal menjadi jembatan penyambung kebijakan berbasis ekonomi untuk cita-cita negara melalui terciptanya lingkungan usaha.

“Dengan adanya regulasi tentang penanaman modal, hal ini akan memperkuat pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya daya saing  dan kapasitas daerah,” kata Wali Kota.

Selain itu, Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa memberikan kepastian hukum bagi investor dan kemudahan berusaha bagi masyarakat, sehingga tujuan untuk mensejahterahkan masyarakat dapat dicapai.

“Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” kata Wali Kota. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.