ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPKN Edukasi Mahasiswa Jadi Konsumen Cerdas

October 19, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA– Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan Edukasi Konsumen Cerdas kepada mahasiswa Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kaltim, Jalan MT. Haryono, Selasa (18/10/2022)

BPKN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam pengawasan kegiatan peredaran barang yang ada di pasar dalam negeri. Akses pemulihan hak yang dilakukan secara profesional dalam menciptakan keamanan, kesehatan dan keselarasan lingkungan (K3L) bagi konsumen.

Ditemui di sela kegiatan Edukasi Firman Turmantara Endipraja Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menjelaskan, Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Posisi konsumen sebagai pelaku usaha dalam perekonomian memiliki kedudukan yang strategis, tapi lemah.

“Konsumen selaku yang mengkonsumsi suatu produk masih menginginkan harga yang relatif murah, sementara pelaku usaha menginginkan harga yang tinggi. Sehingga menjadi rawan konflik. Dengan UUPK yang masih lemah,” ucapnya.

Firman mengatakan, konsumen menjadi penentu suatu produk dapat menjadi kebutuhan atau tidak tergantung pada konsumen itu sendiri. Namun saat ini konsumen tidak banyak mengetahui jenis bahan yang dikonsumsi, serta proses pembuatan bahkan distribusinya yang sesuai dengan standart seperti keamanan, kesehatan, legalitas dan kualitas produk yang digunakan.

Firman juga menambahkan, UUPK memberikan amanat kepada tiga lembaga atau badan dalam pemerintahan terkait perlindungan konsumen. BPKN selaku lembaga yang mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai fasilitator sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) melakukan pendampingan konsumen dalam memperjuangkan haknya.

“Semua orang adalah konsumen, baik dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Baik dalam penggunaan produk berupa barang maupun jasa,” sambungnya.

Firman jaga menyampaikan, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 5 ayat 1 yang berbunyi informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi dapat dipidana.

“Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28 ayat 1 dapat dipenjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar,” sambungnya.

Firman juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) No.50 tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen. Ada 9 sektor penguatan perlindungan konsumen, diantaranya obat/makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan, perumaha/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang tahan lama (elektronik,kendaraan bermotor), dan e-commerce.

“Sesuai dengan data yang diterima BPKN sejak 2017 hingga 2022 sektor jasa keuangan yang paling banyak dilaporkan. Contohnya terkait pinjaman online dan leasing dengan total 2.528 aduan,” ungkapnya.

Firman berharap, peran pemerintah dan masyarat sebagai pelaku konsumen yang cerdas dapat saling bersinergi dalam mengkritisi produk yang digunakan dalam upaya melindungi haknya sebagai konsumen.(Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.