ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Batu Terima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

October 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Humas Kejari Batu Edy Sutomo

BATU – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu menerima  penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Inisial AAKC dan AK, Kamis (13/10/2022).

Humas Kejari Batu Edy Sutomo menyebutkan tersangka AAKC ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu  Rabu ( 31/8/2022) sekitar pukul 15.15 WIB di  Jalan Syair RT. 01 RW. 04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. Sementara  tersangka AK ditangkap anggota Polsek Junrejo,  Jumat ( 20 /8/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Junrejo Dsn. Junwatu Desa Junrejo Kota Batu.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112  Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ungkap Edy yang juga Kasi Intelgen Kejari Batu,Jum’at ( 14/10/2022).

Disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum  untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor : PRIN-1018/M.5.44/ENZ.2/10/2022 tanggal 13 Oktober  2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa dan Gusti Ayu Made Dwi Kartika.

Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 01 November 2022.

Ditegaskan Edy, kedua perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.