ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masa Kerja Pansus Raperda Kesenian Daerah Diperpanjang

October 18, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA — Masa kerja Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah diperpanjang selama satu bulan. Perpanjangan masa kerja pansus agar seluruh tahapan penyelesaian raperda bisa tepat waktu.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan ketua pansus, maka dapat disimpulkan bahwa pansus pembahas ranperda tentang kesenian daerah masih perlu perpanjangan masa kerja.

“Mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji secara seksama sehingga belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan raperda dimaksud,” kata Hasanuddin Mas’ud saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 45 tentang penyampaian laporan akhir pansus Raperda Kesenian Daerah, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (18/10/2022).

Selaku pimpinan rapat dan sesuai kesepakatan rapat, perpanjangan masa kerja pansus pembahas ranperda tentang kesenian daerah diterima dan disetujui.

Sementara Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengakatan permintaan perpanjangan masa kerja pansus dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus.

“Semoga dengan perpanjangan masa kerja pansus yang diberikan, di tengah padatnya kegiatan- kegiatan DPRD pada masa sidang III ini, dapat memacu semangat dan kinerja semua anggota pansus agar bekerja lebih efektif, sehingga seluruh tahapan yang harus dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan,” harap dia.

Raperda tentang Kesenian Daerah sendiri merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD Kaltim yang masuk pada Propemperda 2022.

Permasalahan kesenian yang ada di Kaltim adalah, belum adanya payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat.

“Kaltim merupakan salah satu daerah multi-etnis yang menuntut kita untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, diperlukan langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam seni dan budaya.

“Raperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya, dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku dan pemerhati kebudayaan,” jelasnya.

 

Berdasarkan laporan kerja yang telah disampaikan, pansus kata dia mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan dan melaksanakan tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan raperda.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddi Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekwan Muhammad Ramadhan.

Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan Kurniawan, turut menghadiri paripurna penyampaian laporan akhir pansus. Sementara, penyampaian laporan akhir pansus disampiakan langsung Ketua Pansus Kesenian Daerah, Sarkowi V Zahry. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.