ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penyidik Polres Batu Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejari

October 20, 2023 by  
Filed under Nusantara

Share this news

BATU – Tim Penyidik Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara pencurian dengan pemberatan kepada  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (18/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tersangka  inisial MM tinggal di Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.

Disebutkan kronologis Perkara, pada 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB  telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka TS bersama-sama dengan J, R, dan MM. Pencurian dilakukan dengan cara masuk pekarangan rumah dengan membuka pagar, lalu merusak kunci sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2019 warna putih. Selain itu juga merusak rumah kunci sepeda motor Kawasaki LX150D (D-TRACKER) warna Hitam dan dibawa kabur. Perbuatan tersangka melanggar Pasal  363 ayat (2) KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indraningtyas.

Tersangka MM dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah A yang beralamat di Dsn Sumbersari sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa barang bukti berupa satu lembar STNK asli, satu lembar Surat Keterangan dari PT. BPR Batu Artorejo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Merah Putih, foto copy BPKB dan satu buah anak kunci asli beserta remot dan semua barang bukti tersebut dalam penguasaan dan milik tersangka.

“Tersangka MM mengambil satu unit Kendaraan Scoopy dan satu  unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau Hitam tersebut untuk dijual kembali. Dari hasil penjualan tersebut akan dibagi empat dengan teman-temannya,“ ungkap Moh.Yanuar.

Terhadap tersangka MM, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2023 hingga 06 Nopember 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.