ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sukmawati Sosialisasikan Perda Fasilitasi P4GN Batu Engau

October 18, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

PASER – Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menyosialisasikan Perda No. 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika Desa Tempakan, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Senin (17/10/2022).

Kegiatan dalam rangka mengedukasi soal pencegahan dan bahaya akan narkoba yang harus dicegah bersama-sama bagi masyarakat daerah pemilihannya.

“Perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Khususnya terkait dengan pencegahan. Bagaimana agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana mencegahnya, sehingga narkotika tidak masuk ke lingkungan Desa Tempakan,” katanya.

Menurutnya butuh peran semua pihak untuk mencegah ini. Narkoba merupakan masalah serius karena banyak anak-anak muda sudah terjerumus. “Dan saya berharap hal tersebut tidak terjadi dikampung ini,” timpalnya.

Kaltim memang menjadi salah satu pangsa pasar peredaran narkotika. Hal tersebut didasari letak geografis yang berdekatan dengan negara tetangga dan ditambah lagi ekonomi Kaltim sebagai daerah penghasil SDA cukup bagus.

“Kekhawatiran saya ternyata pengedar tak hanya menyasar perkotaan saja, tapi sudah masuk sampai ke desa-desa. Saya tidak ingin kampung ini yang merupakan daerah pemilihan menjadi target bisnis haram tersebut. Makanya kita gelar sosialisasi ini,” akunyam

Salah satu pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga lingkungan anak-anak dan keluarga. Memberikan perhatian lebih kepada sanak keluarga.

“Jangan sampai salah pergaulan. Kita harap dari orang tua, para bapak ibu ini, bisa menjaga anak-anaknya. Anak-anak remaja kita yang memang sangat rentan ini, bisa bebas dari jerat narkoba,” kata wakil rakyat Kaltim, dapil Paser-PPU ini.

Masyarakat pun antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dengan penjelasan terkait penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba hingga upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya.

Dijelaskan bahwa penyebab terjadi penyalahgunaan dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari individu, ekonomi, lingkungan. Misalnya faktor individu, yang didasari karena keingintahuan tanpa berpikir panjang terhadap risikonya.

Bagaimana mencegahnya? Upaya yang bisa dilakukan yaitu melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin. Seperti yang dilakukan Sukmawati ini.

“Meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat, agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba,” paparnya.

Selain itu, dilakukan program kuratif. Pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba. Lalu, program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. (ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.