ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Akan Buat Perda Penebangan Pohom

November 18, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan berencana akan mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan menebang pohon di Kota Balikpapan. Pembuatan Raperda ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target penataan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Balikpapan.

Syukri Wahid

“Perda ini dibuat untuk menguatkan Perda sebelumnya yang mengatur luasan pembukaan lahan,” ujar, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid di DPRD Kota Balikpapan, Senin (18/11/2019).

Sejak tahun 2003 lalu, Kota Balikpapan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkomitmen untuk menjadikan sekitar 40 persen kawasan untuk dibangun sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kebijakan itu dimasukan dalam setiap proses perizinan pembangunan lahan pengembang perumahan yang mewajibkan sekitar 40 persen lahan yang dipergunakan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Sehingga hanya sekitar 60 persen lahan yang dibangun.

Penerapan Perda tersebut dinilai masih kurang maksimal untuk menciptakan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan. Karena dalam perjalanannya, meski sudah dibuatkan ruang terbuka hijau dengan ditanami pepohonan pada akhirnya pihak pengembang kemudian menebang pohon yang sudah ditanam untuk dibangun kawasan perumahan yang baru.

Untuk itu, Syukri menjelaskan, DPRD Kota Balikpapan berinisiatif untuk membuat regulasi agar pohon yang sudah ditanam tidak ditebang, agar target pembangunan 40 persen ruang terbuka hijau dapat tercapai.

Syukri menjelaskan, rencana pembuatan Perda tentang larangan menebang pohon tersebut dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum untuk menegaskan komitmen Kota Balikpapan untuk mendukung kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan penerapan Perda ini bertujuan untuk menguatkan Perwali Kota Balikpapan tentang larangan menebang pohon yang di Kota Balikpapan yang sudah berlaku efektif sejak awal tahun 2019 lalu.

Dalam Perwali tersebut diatur tentang syarat penebangan pohon dengan penggantian bibit yang jumlah menyesuaikan dengan diameter pohon yang ditebang.

Dalam pelaksanaannya, aturan yang dimuat dalam Perwali tersebut ternyata belum terlaksana secara maksimal, karena masih banyak warga yang melakukan penebangan pohon tanpa adanya regulasi dalam Pemerintah Daerah.

Untuk itu. menurut Syukri, diperlukan penegasan terhadap aturan tersebut melalui peraturan daerah, sehingga ada sanksi kepada warga yang terbukti melanggar.

“Kami mengupayakan harus ada pengaturan space pohon pada kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat. Pengaturan space pohon ini beda dengan aturan RTH milik pemkot. Karena sifatnya sebagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan,” ucap Syukri.

Syukri Wahid mengatakan lewat raperda tentang pengendalian penebangan pohon ini masyarakat yang melakukan penebangan pohon peneduh di sekitar lingkungan tanpa dilengkapi izin harus siap-siap terkena sanksi.

Hal dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan pohon peneduh di Kota Balikpapan yang menyusut karena ada aksi penebangan oleh oknum masyarakat.

Untuk itu ia menargetkan pengesahan perda pengendalian penebangan pohon ini secepatnya dan diharapkan bisa berlaku efektif di tahun 2020. Termasuk memasukkan syarat pengendalian penebangan pohon dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bagi warga yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. Sebenarnya sudah ada Perwali soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada Perdanya,” tutup Syukri. (an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.