ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Kubar Fasilitasi Pemasangan Iklan di Media Massa Calon Peserta Pilkada Serentak 2020

November 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) fasilitasi pemasangan iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media massa bagi peserta Pemilukada serentak Desember 2020 mulia dari tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye saat menggelar rapat koordinasi dengan Penghubung kedua paslon atau Liaison Officer (LO) pada Kamis pagi (19/11/2020) di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Arkadius Hanye mengatakan, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang bangaimana pemilihan umum serentak ini dilaksanakan, salah satunya adalah tahapan kampanye.

“Seperti kita ketahui bersama tahapan kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 dengan berbagai metode,”ujarnya.

Ia menuturkan, metode tahapan pemilu mulai dari metode tatap muka, rapat terbatas, debat kandidat dan lain sebagainya, ini semua sudah dilakukan oleh Pasangan Calon, LO maupun Tim.

“Sekarang ini kita sudah memasuki metode iklan di media massa,”jelasnya.

Dijelaskan Hanye, dalam aturan yang mengatur tentang iklan ini dapat dilakukan di media cetak, media elektronik, dan tahapannya mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.

“Dalam hal ini kita harus ada kesepakatan dan aturan,”ungkapnya.

Ia membeberkan, dalam penanyangan iklan di media massa menurut aturan di PKPU ada desain yang disusun oleh LO atau tim kreatifnya, dan dapat juga menggunakan pihak lain untuk mendesain. Karena penayangan mulai 22 November sudah bisa diterima oleh KPU yang sudah disepakati dan tidak memuat hal – hal yang tidak diperbolehkan di dalam kampanye.

“Hari ini tadi kita sudah melakukan diskusi dan koordinasi dengan perwakilan kedua paslon atau LO dari keduanya untuk mulai beriklan,”paparnya.

Dijelaskannya, dalam pengaturan PKPU diatur juga bagaimana banyaknya penanyangannya, seperti dimedia cetak paling banyak satu halaman dengan ketersediaan anggaran.

“Untuk di media cetak dibatasi hanya dua kali penayanganya per paslon,”tuturnya.

Hanye menuturkan, untuk penayangan iklan di TV sudah bekerjasama dengan TV kabel yang bisa menyiarkan iklan ini yang ada di dalam TV nasional. Durasi penayangan per paslon hanya dibatasi 30 detik.

“Jadi kalau kita ada dua paslon berarti waktunya hanya 60 detik saja,”bebernya.

Untuk iklan di radio masing-masing paslon hanya dibatasi 60 detik, jadi bisa digabung satu sekmen untuk dua paslon menjadi 120 detik.

Untuk paslon yang masih mau beriklan diluar yang difasilitasi KPU ini masih bisa dilakukan yaitu iklan mandiri, yang penting masih didalam tahapannya, asalkan desainya tetap melalui kesepakatan bersama, dan diantara kedua paslon sudah saling tahu konten yang akan di iklankan. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.