ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Masyarakat Adat Danum Paroy Segel Unit Alat Berat Pengangkut Kayu Loq

November 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MAHAKAM ULU – Memasuki hari ketiga, ratusan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), terus bertahan menduduki Logpon Pedat, dikawasan Kampung Sirau dan Memahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, yang diduga tempat penumpukan kayu log milik PT Nusantara Graha Utama atau NGU 5.

Hal itu disebabkan pihak manajemen PT NGU belum menemui masyarakat adat setempat, untuk mempertangung jawabkan terkait dugaan pencurian hasil hutan adat diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma (KBP), tepatnya di wilayah Sungai Pariq Jeromai.

Kendati demikian, ratusan masyarakat adat Danum Paroy tidak tinggal diam setelah menyegel ratusan batang kayu log di Logpon Pedat. Mereka bergerak ke Base Camp PT NGU di KM 52, untuk menyegel sejumlah unit alat berat, seperti Loging Truk Pengangkut kayu log dan lainnya. Dengan menggunakan tali adat dan memasang baleho bertuliskan, (Stop Deforestasi, Hutan Adat Warisan Masa Depan Mahakam Ulu).

Tidak hanya itu, sejumlah baleho bertuliskan (Hentikan Pembalakan Liar, Kami Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Menuntut Tanggung Jawab PT NGU Yang Telah  Melakukan Pembalakan Liar, Dengan Mengambil Ribuan Pohon Kayu Di ilayah Hutan Adat Danum Paroy).

“Kami akan terus bertahan dan bergerak sampai waktu yang belum ditentukan. Karena hingga saat ini, masih belum ada pihak manajemen perusahaan yang datang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang kami tuntut saat ini,” ungkap Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sofyan T, kepada wartawan di lokasi Logpon Pedat, Senin (28/11/2022).

Adapun tuntutan adat yang harus dipertanggung jawabkan oleh PT NGU, yakni dengan membayar denda adat sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan para tokoh dan masyarakat adat Danum Paroy, sebesar Rp6,6 miliar dan uang pelas tanah sebesar Rp100 juta.

“Tuntutan adat ini sebenarnya belum sebanding dengan perbuatan PT NGU, atas pengrusakan hutan dengan mengambil kayu yang merupakan aset  adat warisan masa depan Mahulu,” tegas Nopol yang merupakan mantan Petinggi Kampung Nyaribungan pemekaran dari Kampung Danum Paroy.

Sementara Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Yohanes Avun ketika dihubungi mengatakan hal ini sudah berlangsung lama. Ia berharap aparat dapat mengusut tuntas sampai melindungi kegiatan illegal logging ini. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.