ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Kubar Bahas Pembentukan SK Pemetaan Wilayah

November 17, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Rapat pembahasan pemetaan indikatif wilayah area nilai konservasi tinggi (ANKT) di kawasan hutan Kutai Barat

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pertanian (Distan) mulai membahas pembentukan Surat Keputusan (SK) pemetaan wilayah area nilai konservasi tinggi (ANKT) di kawasan hutan Kutai Barat.

Hal ini dilakukan mengingat keberadaan hutan di wilayah Kutai Barat saat ini perlahan mulai terdegradasi oleh banyaknya pekembangan populasi yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Bukan hanya tingkat nasional, bahkan juga tingkat internasional. Apalagi hutan di wilayah Kalimantan Timur termasuk di Kutai Barat dianggap sebagai paru-paru dunia sehingga patut dijaga dan dilestarikan.

Pemetaan wilayah ANKT itu, dibahas dalam rapat pemetaan indikatif Areal Nilai Konservatif Tinggi (ANKT) yang digelar di ruang diklat kantai III Sekdakab Kutai Barat, Selasa (16/11).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Kutai Barat FX Yapan yang diwikili oleh PTL Asisten II Sekdakab, Nopandel dan Kepala Dinas Pertanian, Petrus serta dihadiri sejumlah instasi terkait lainnya.

Bupati Kutai Barat FX Yapan dalam sambutannya yang dibacakan PLT Asisten II mengatakan upaya menjaga keberadaan hutan di Kutai Barat  memang sangat perlu diijaga  dipertahankan keberadaannya karena memiliki segudang manfaat bagi banyak orang.

“Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari deklarasi kesepakatan pengembangan pembangunan perkebunan berkelanjutan bersama kepala daerah. Berkomitmen untuk bisa menetapkan ANKT wilayah Kubar seluas 86.658,62 hektare (ha),” kata Nopandel.

Rapat memfokuskan untuk menetapkan pemetaan indikatif ANKT khususnya dari perusahaan yang sudah menyampaikan ANKT setelah diidentifikasi. Dari 37 perusahaan yang diminta untuk menyampaikan ANKT di wilayah kerjanya, baru 15 perusahaan yang menyampaikan dan sisanya belum menyampaikan.

“Dari 15 perusahaan yang sudah menyampaikan ANKT nya, luasnya berjumlah 5.152,91 hektare. Kita juga mendorong agar areal ini bisa segera ditetapkan untuk dibuatkan peta indikatifnya sebagai lampiran untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai wilayah ANKT di Kubar,” jelasnya.

Ditargetkan pada bulan Desember 2021, SK ANKT yang berada di areal perusahaan tersebut bisa segera terealisasi. Oleh karenanya, rapat tersebut sekaligus meminta saran dan masukan dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai pemetaan indikatif ANKT tersebut.

“Mudah-mudahan SK tersebut bisa terselesaikan di bulan Desember ini. Sebab dari 9 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur,  Kabupaten Kubar dan Paser yang belum menyampaikan laporan ANKT ini,” pungkasnya. (Hms11)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.