Pemprov Kaltim Lakukan Sinkronisasi Pokir DPRD

November 11, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Sri Wahyuni

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan orientasi awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Salah satu poin utama yang dibahas yaitu sinkronisasi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan RKPD 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, para kepala Perangkat Daerah (PD) sebagai pimpinan instansi pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltim harus lebih memperhatikan proses perencanaan dan penganggaran.

Sri Wahyuni meminta proses perencanaan dan penganggaran harus semakin baik. Ia tidak menginginkan ada perencanaan kegiatan yang diusulkan namun tidak bisa dilaksanakan.

“Atau di awal dilaksanakan, tapi ada persoalan. Nah ini kita coba mengantisipasi, kita berusaha memenuhi usulan pokir, tapi harus menyesuaikan dengan regulasi,” kata Sekda Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Orientasi Awal Penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/11/2024).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando memaparkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para anggota DPRD Kaltim yang baru dilantik untuk periode masa jabatan 2024 – 2029. Komunikasi ini dilakukan demi menjalin koordinasi yang baik antar eksekutif dan legislatif, dalam penyaluran usulan-usulan pokir.

Dikatakannya, permasalahan yang akan timbul harus bisa diantisipasi, terutama yang berkaitan dengan penjaringan aspirasi berbentuk pokir.

“Kita harapkan bisa satu pemahaman untuk memudahkan menyusun perencanaan pokir,” ungkap Yusliando.

Rapat dihadiri para Kepala PD lingkup Pemprov Kaltim itu, dirinya juga menjelaskan filosofi pokir sebagai amanat mulia memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam sumpah janji anggota DPRD. Serta diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Rapat orientasi awal penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 dilanjutkan dengan diskusi interaktif antar Kepala PD. Terutama mengenai permasalahan di tiap instansi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pokir. (adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.