ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PNS, TNI-Polri, Karyawan BUMN Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022

November 19, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

JAKARTA – Belajar dari pengalaman sepanjang  pandemi tahun 2020,  pada periode libur panjang selalu menimbulkan peningkatan penularan peningkatan kasus covid-19 di Indonesia. Untuk itu langkah preventif dan perilaku yang dapat meningkatkan potensi penularan, setidaknya ada 4 faktor yaitu  mobilitas, cakupan vaksinasi, kepatuhan protokol kesehatan dan tingkat penularan virus.

Prof. Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan  apabila faktor mobilitas dan tingkat penularan bisa dikendalikan dan kepatuhan protokol kesehatan serta cakupan vaksinasi bisa ditingkatkan, maka akan semakin rendah potensi peningkatan kasus pasca libur Nataru. Mobilitas selalu meningkat disaat libur, seperti di pusat perbelanjaan, ruang terbuka publik dan taman, perkantoran dan lokasi transit.

Dia menjelaskan bahwa larangan cuti dan libur bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN saat libur akhir tahun sebagai pengurangan mobilitas masyarakat yang tidak penting dan pendukung penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah pada akhir tahun ini.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan penundaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, di Jakarta Kamis (18/11/2021).

Sebenarnya khusus untuk ASN larangan cuti di hari yang bersamaan dengan libur nasional telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021 yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pada surat edaran tersebut menyebutkan Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Tjahjo dalam edaran tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting.(*/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.