ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rektor Unisma Malang Dukung Permendikbud

November 18, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Rektor Unisma Malang Prof.DR.Maskuri Msi, saat jumpa pers

MALANG – Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Dukungan kami disertai dengan catatan yang harus di revisi terhadap frasa yang dapat menimbulkan multi tafsir,“ tegas Prof. DR.H. Maskuri MSi, dihadapan para wartawan yang mengikuti pelatihan thematif Academy digital media reporter yang berlangsung di kampus Unisma, kerjasama dengan BPSDP Kominfo Surabaya,17 – 19 November 2021,  Rabu ( 16/11/2021).

Catatan yang terkait adanya potensi multitafsir dari aturan tersebut. Maskuri meminta adanya revisi terbatas yang dilakukan. Ia menjelaskan revisi terbatas dapat dilakukan dengan mengubah diksi tanpa persetujuan korban diubah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dikutip dari Kompas.com menegaskan, reputasi universitas yang baik saat ini juga dinilai dari cara penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampus yang baik yakni bisa secara transparan melakukan investigasi jika ada kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Tidak justru menutup-nutupi jika ada kasus tersebut di lingkungan kampusnya. Nadiem juga menyampaikan, dengan adanya Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tiap kampus harus mempunyai Satuan Tugas (Satgas).

Maskuri yang juga ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdhatul Ulama (NU) Se-Indonesia, memandang di antara pasal yang sangat problematis dan menimbulkan pro kontra itu ialah Pasal 5 ayat 2 dan 3. Kedua ayat dalam pasal tersebut mengandung ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan sangat rentan disalahgunakan untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan moral agama dan nilai Pancasila.

“Kami sudah menyiapkan catatandan akan dibawa Jakarta. Dalam waktu dekat juga akan mengadaka jumpa pers mengenai sikap Perguruan Tinggi Nahdhatul Ulama Indonesia,” paparnya.

Adanya Permendibud Ristek Nomor 30, setidaknya ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

Maskuri menilai, kehadiran Permendikbudristek 30/21 dinilai cukup baik dilihat dari kepekaan dalam merespon kondisi yang mendesak untuk memberikan perlindungan dan rasa aman setiap kegiatan civitas akademik, di tengah ancaman kekerasan seksual yang semakin hari semakin tinggi.

Hadirnya Pemendikbudristek dianggap sebagai landasan untuk menguatkan pengambilan keputuasan. Selama ini Unisma sudah memiliki aturan yang dikeluarkan Rektor, disamping itu setiap calon mahasiswa sudah menandatangani fakta integritas.

Dikatakan, di lingkungan kampus Nahdlatul Ulama telah memiliki etika-etika tersendiri, baik untuk etika pergaulan dan etika berpakaian di dalam kampus. Hal ini tentunya sebagai bagian dari upaya untuk mencegah aksi-aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jika ada mahasiswa yang melakukan tindakan asusila dan dianggap melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam SK Rektor dan Fakta integritas yang sudah ditandatangani mahasiswa bersangkutan.

Langkah mengantisipasi terhadap tindakan asusila dan kekerasan seksual di kampus, Unisma sudah persiapkan kantor Bimbingan dan Penyuluhan (BP) juga disediakan pula tenaga  psykolognya.(Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.