ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BKD Kaltim Terapkan e-logbook Permudah Penilaian Kinerja PNS

December 4, 2015 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur segera memberlakukan sistem penilaian prestasi kerja secara elektronik (e-logbook) yang akan memudahkan penilaian prestasi kerja pegawai. E-logbook hadir untuk membantu sekitar 1.000 pegawai yang tidak bisa membuat sasaran kerja pegawai (SKP) dan tertunda kenaikan pangkatnya karena masalah penilaian prestasi kerja pegawai.“Jelas e-logbook penting dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pegawai ke depan dalam memberikan pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M Yadi Robyan Noor pada sosialisasi penerapan penilaian prestasi kerja elektronik (e-logbook), di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Samarinda, Kamis (3/12).

Menurutnya, e-logbook memudahkan pegawai membuat sasaran kerja elektronik dengan mengikuti petunjuk yang tersedia diaplikasi. Setiap pegawai hanya butuh waktu lima menit untuk registrasi hingga proses pencetakan (print out) rencana kerja individu masing-masing.

“Makanya kita sosialisasikan sekaligus simulasi. Tujuannya untuk melihat seberapa jauh disiplin dilaksanakan, termasuk melihat tindak lanjutnya. Setelah ini yakin yang hadir bisa membuat sasaran kerja elektronik melalui materi yang dipaparkan,” yakinnya.

Selain itu, e-logbook juga memudahkan pimpinan melihat langsung kinerja bawahannya baik per jam, per hari, per minggu, perbulan, dan per tahun. Semua kinerja terlihat jelas, termasuk akan tercatat pegawai yang kerjanya banyak dan kerjanya sedikit.

Rencananya e-logbook akan diluncurkan (launching) dengan penyusunan semua SKP secara elektronik 2 Januari 2016 mendatang. Selanjutnya Pemprov Kaltim melalui surat Sekprov Kaltim akan menginstruksikan seluruh pegawai melakukan registrasi e-logbook.

Dari total 7.228 pegawai Kaltim,  tercatat sekitar 94 persen sudah disiplin menyusun SKP sesuai ketentuan PP No 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai. Penyusunan SKP ini bukan perkara mudah sejak diimplementasikan awal 2014,  penerapannya saja masih 20 persen.

Melalui penilaian secara elektronik diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran kedisiplinan dan pelaporan tidak benar yang dapat merugikan pemerintah. Terlebih,  jika ke depan sistemnya terus dikembangkan yang dapat memudahkan pengawasan agar bisa diakses online.(vb/rif/yul/foto:diskominfo)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.