ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Mampu Selesaikan Konflik dan Sengketa Tanah Di Batu

December 13, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kota Bat menggelar rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kota Batu tahun 2022, Senin (12/12/2022).

Wali Kota Batu selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Kota Batu, menyampaikan  tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan dan penguasaan tanah, memperbaiki akses menyelesaikan sengketa dan konflik lahan serta memastikan pelaksanaan sertifikasi redistribusi lahan bagi masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Kita bersyukur bahwa progres tetap berjalan meskipun masih belum optimal. Mudah-mudahan di tahun 2023 akan lebih baik progresnya dan bisa terwujud 1 peta dimana semua bidang sudah dipetakan dan legalitas untuk semua warga sudah dipastikan,” ujar Dewanti.

Terhadap masukan-masukan yang disampaikan pada rapat koordinasi tersebut, akan segera ditindaklanjuti agar dapat mendukung kinerja tim GTRA kedepannya.

Wali Kota Batu – Dewanti Rumpoko

Kepala (ATR/BPN), R Haris Suharto dalam paparannya menjelaskan tentang persiapan dan perencanaan GTRA, pelaksanaan GTRA serta pelaporan GTRA selama berdirinya GTRA pada tahun 2020 hingga 2022.

Disebutkan kelembagaan GTRA Kota Batu dibentuk pada 4 Agustus 2020 dan dibentuknya Tim pelaksana harian GTRA Kota Batu pada 15 April 2021.

Dalam penyelenggaraan reforma agraria Kota Batu yang lebih baik, dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria pada Kamis 30 Juni 2022, untuk mencapai kesepahaman bersama tentang arah kebijakan dan penanganan reforma agraria di Kota Batu.

Selanjutnya dilaksanakan pendataan data Tanah Obyek Reforma Agraria dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kota Batu.

Hasilnya, ada 280 bidang tanah negara yang belum bersertifikat dan masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL). 280 bidang tanah negara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan legalisasi aset berupa “Redistribusi Tanah.”

Sementara itu, Tim GTRA juga mendata penanganan sengketa dan konflik agraria Kota Batu. Sengketa dan konflik tersebut adalah tanah eks. HGB No.17 PT Bukit Selecta Mas yang telah mengalami pemecahan fisik, dan sebagian dibangun tempat tinggal permanen, serta tanah gabes II yang dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan pertanian dan tempat ibadah Pura Luhur Giri Arjuna serta mushola.

Tim GTRA juga melaksanakan pendataan pengembangan penataan akses di Desa Tulungrejo, Kec. Bumiaji, Desa Sumberejo, Kec. Batu dan Desa Sidomulyo, Kec. Batu. Sebagai upaya untuk menata dan menyelesaikan sengketa dan rekomendasi aset, tim GTRA melaksanakan Rapat Integrasi Penataan aset dan penataan akses pada 18 Agustus 2022.

Sebagai penentuan keberhasilan pelaksanaan reformasi dalam skala kecil, pembentukan Kampung Reforma Agraria di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo dibuat sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan Lokasi Major Project Reforma Agraria (MPRA).

Tim GTRA melakukan pendampingan pengembangan akses reform berupa budidaya alpukat dan jeruk pada 22 November 2022 dan Perizinan P-IRT pada 30 November 2022.(bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.