ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Keluarkan Kaltara, Kaltim Peringkat 5 Kasus Narkoba

December 17, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Samarinda, vivaborneo.com, Setelah mengeluarkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari pemeringkatan kasus narkotika dan peredaran obat-obat terlarang, kini Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menempati urutan ke-lima se Indonesia.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Raja Haryono beberapa waktu lalu (Rabu/12/12/2018) usai konferensi pers hasil tangkapan terbaru BNNP Kaltim di Samarinda.

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia teratas ditempati oleh Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, dan Kaltim.

“Zero narkoba yang disampaikan oleh pemimpin terdahulu (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) bukan untuk nol persen, tidak. Beliau mengatakan zero narkoba itu bagaimana yang peringkat menjadi turun,” ujarnya.

Dijelaskan Raja, sebagaimana penelitian terakhir, Kaltim turun dari peringkat ke-tiga menduduki peringkat ke-lima. Untuk tahun 2019, jelasnya akan digenjot lagi untuk pencegahan dengan sosialisasi, pembinaan, latihan dan lainnya agar peringkat Kaltim dapat turun lagi.

Dirinya berharap sinergisitas dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menekan peredaran gelap narkotika di Katim. Walaupun BNNP Kaltim telah menerima bantuan berupa  fasilitas kantor dan lainnya, namun Raja berharap dengan gubernur dan pemerintahan baru, dapat memberikan bantuan untuk memperkuat pendanaan operasional BNNP.

Non sense kita bisa katakan  bisa zero narkoba kalau tidak bisa kita  bekerjasama, bersinergi  dengan instansi terkait termasuk dengan komponen masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, LSm dan akademisi harus juga ikut mensuarakan itu,” ucarjya.(vb/yul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.