ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengedar dan Pemasok Narkotika Diringkus BNNP Kaltim

December 12, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Samarinda, vivaborneo.com, Badan Nasional Pemberantasan Narkotika Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) berhasil menangkap sejumlah pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar daerah.

Penangakapan terhadap empat orang pengedar dan pemakai ini dilakukan di Sangatta Kabupaten Kutai Timur dan seorang tersangka  lagi merupakan pengedar dan pemasok  yang berasal dari Samarinda.

Dengan penangkapan ini, barang bukti narkotika yang disita seberat 32 paket sabu  dengan total berat keseluruhan 12,04 gram/brutto dan mengamankan sejumlah barang, kendaraan hingga uang sebanyak lebih dari Rp.50 Juta.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Raja Haryono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Halomoan Tambubolon  di Kantor BNNP pada Rabu (12/12/2018) mengatakan penangkapan tersangka ini berawal  dari laporan masyarakat terhadap pelaku berinisial AD dan MS yang ditangkap di tempat terpisah di Sangatta, Kutim, 21 November lalu.

“Dari keduanya  kita dapatkan barang bukti berupa 21 paket narkotika masing-masing seberat 5,67 gram/brutto dan 5,67 gram/ brutto, timbangan digital, hand phone dan uang dengan jumlah Rp3.055.000,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pengembangan keduanya, kembali BNNP Kaltim melakukan penangkapan kedua pada 27 November 2018 terhadap tersangka  lainnya  inisial KM. Dari KM, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr/brutto, timbangan digital, sendok takar, alat hisap (bong) dan satu pipet kaca.

Dari hasil pengembangan, dilakukan kembali penangkapan ketiga terhadap IP. Dari pengakuannya diketahui barang haram didapat dari tersangka AT yang merupakan warga Jalan Lambungmangkurat Samarinda.  Uniknya IP ditangkap beserta istrinya yang telah lama mengetahui aktifitas suaminya namun tidak melaporkan kejahatan ini kepada pihak berwajib.

“Dari IP kita amankan sejumlah barang yang diduga adalah hasil kejahatan narkotika berupa satu unit hape, empat unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 2 dan uang tunai sebanyak Rp43 Juta.  Kita duga barang yang banyak ini adalah hasil pencucian uang dari penjualan narkotika,” tegas Tampubolon.(vb/yul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.