Bupati Paser Keluarkan Instruksi PPKM Level 4

August 13, 2021 by  
Filed under Paser

dr Fahmi Fadli

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang mulai berlaku mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua.

“Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Satgas Covid, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, pengelolaan atau penanggung jawab fasilitas umum, rumah makan, kafe, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam instruksinya.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini terdapat beberapa ketentuan antara lain melaksanakan kegiatan belajar/mengajar di rumah, serta Work From Home (WFH) 100% atau bekerja di rumah untuk ASN pada pelayanan non esensial.

Untuk kegiatan sektor keuangan atau perbankan, hanya diperboleh beroperasi dengan kapasitas 50% untuk staf dan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kegiatan pasar, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, perhotelan, dan industri diperbolehkan beroperasi 50%.

Untuk kegiatan ekspor dan industri penunjang, diperbolehkan tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.

Namun, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir dan dokumen lain menunjukkan data ekspor serta wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid di perusahaan bersangkutan, maka wajib ditutup selama 5 hari,” imbuh Bupati.

Ketentuan lain, untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya maka diberlakukan 25% maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian. Hal yang sama berlaku untuk pelayanan penanggulangan bencana, listrik dan air, transportasi logistik, distribusi hewan ternak, pupuk, semen, dan bahan bangunan, serta objek vital nasional.

Sementara untuk kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontongan, dan toko-toko, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. (*/htj)

Wakil Bupati Paser Sampaikan Dua Raperda

August 13, 2021 by  
Filed under Paser

Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf

TANA PAser – Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Paser di ruang Balling Seleloi, Kamis (12/08/2021).

Rapat paripurna ini hadir Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, unsur pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Piminan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Paser.

Wakil Bupati Paser Masitah mengatakan, kedua Raperda itu diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“RPJMD yang disusun ini telah menyesuaikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Paser, yaitu mewujudkan Kabupaten Paser Yang Maju, Adil, Dan Sejahtera,” kata Masitah dalam sambutannya.

Visi misi itu, kata dia, yaitu mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing, dan meningkatkan tata kelola permerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

Disampaikan Masitah, visi dan misi itu juga untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah melalui peningkatan aksesibilitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.

Sementara, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah isinya tentang rencana Pemerintah Daerah melakukan pinjaman keuangan sebesar Rp600 Miliar untuk pembangunan infrastruktur.

“Kami akan menerima masukan dan saran dari DPRD terkait raperda yang disampaikan. Misalnya tentang rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman pada kegiatan peningkatan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Masitah memastikan rencana pinjaman daerah senilai lebih dari setengah Triliun itu sudah melalui tahap perencanaan dan pembahasan di DPRD. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melelang proyek tersebut dan menunjuk pihak ketiga untuk pekerjaannya.

“Kami akan menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan yang memang betul-betul mereka memiliki kredibilitas sesuai bidang yang kita inginkan infrastruktur yang mapan dan mantap,” ucap Masitah. (*/adh)

Pandemi Covid-19, HUT RI ke-76 di Kutim Digelar Terbatas

August 12, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memutuskan tetap menyelanggarakan pengibaran bendera pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 mendatang. Mengingat pandemi Covid-19 di Kutai Timur yang belum kunjung mereda, pemerintah menerapkan upacara terbatas dan secara virtual.

Keputusan ini disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang usai rapat evaluasi rangkaian peringatan HUT Ke-76 Republik Indonesia, Senin (9/8/2021)lalu.

“Keputusannya nanti dibatasi peserta upacara hanya 10 orang dan undangannya pun kita batasi sekitar 22 orang,” ujarnya..

Diperkirakan nanti hanya ada sekitar 30 orang yang mengikuti jalannya upacara bendera yang digelar di lapangan depan Kantor Bupati Kutim tersebut. Pembatasan ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya kerumunan dan penularan Covid-19 selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, Kasmidi Bulang juga menjelaskan bahwa kegiatan upacara bendera akan berlangsung secara virtual sehingga tetap dapat diikuti oleh jajaran pemerintahan di 18 kecamatan.

“Kegiatan-kegiatan yang lain seperti di kecamatan hanya lewat virtual saja, dan juga ada beberapa kantor-kantor yang virtual,” ucapnya.

Kasmidi tersebut mengaskan bahwa hanya pemerintah kabupaten saja yang menggelar upacara bendera secara langsung atau tatap muka. Sedangkan di kecamatan cukup melalui virtual atau daring saja. (*/hm7)

Istirahatkan Penyekatan, Satgas Kutim Fokuskan Yustisi

August 11, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memutuskan menggunakan rumus baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Kita akan memakai formula baru yakni memfokuskan kegiatan yustisi yang sangat ketat. Sementara untuk penyekatan diistirahatkan,” ucapnya kepada awak media usai rapat evaluasi perkembangan Covid-19 di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kantor BPBD Kutim, Selasa (10/8/2021).

Ia menambahkan kegiatan yustisi dinilai lebih efektif dalam menindak adanya kerumunan orang yang dianggap tidak perlu.

“Kita akan galakkan ke titik-titik daerah yang ramai seperti kegiatan di kafe atau warung yang dibatasi operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 Wita malam sesuai dengan Instruksi Mendagri,” urainya.

Satgas Kutim terus menindaklanjuti arahan perpanjangan ini dengan melakukan evaluasi rutin guna mengoreksi kebijakan dan menekan penularan Covid-19 di Kutim. Beberapa kebijakan yang lahir dari evaluasi rutin ini adalah penyekatan dalam kota, pembentukan tempat isolasi terpusat (isoter), operasi yustisi hingga tes rapid antigen secara acak. (*/hm13)

DLH Kubar Tidak Terbuka Penyebab Pencemaran di Sungai Kedang Pahu

August 11, 2021 by  
Filed under Lingkungan Hidup

Ali Sadikin

SENDAWAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat hingga saat ini belum menyampaikan hasil investigasi dan hasil uji laboratorium terkait pencemaran limbah yang mencemari Sungai Kedang Pahu beberapa waktu yang lalu. Pencemaran ini diduga berasal salah satu tambang batu bara milik PT. Gunung Bara Utama (GBU), yang konsesinya berada di hulu sungai.

Kepala Dinas LH Ali Sadikin saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan waktu kejadian pencemaran di sungai kedang pahu ia lagi mengikuti diklat, dan sebagai Pelaksana Harian (PLH) di DLH adalah Kabid Pemantauan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Markulau.

“Sejak saya diklat mulai tanggal 22 Juli itu Markulau sebagai PLH di kantor DLH ini. Jadi saya belum mengetahui hasilnya hingga saat ini,” kata Ali Sadikin, Selasa (9/8/2021)

Ali Sadikin mempersilahkan media ini untuk menanyakan ke Kabid PPKLH hasil penelusuran ke lapangan serta hasil laboratorium.

“Silahkan langsung ke kabid. nanti dia yang akan menjelaskan semuanya,” kata Ali Sadikin.

Meski sudah dimandatkan Kadis untuk menjawab pertanyaan media, Kabid PPKLH Markulau tetap tidak mau menjelaskan hasil peninjauan lapangan dan hasil laboratorium. Ia beralasan, hasilnya belum dilaporkan kepada pimpinan.

“Saya tidak berani menjelaskan ke media hasil nya ini nanti tunggu atasan saya,” kata Markulau dengan nada tinggi.

Markulau berkilah, sampai saat ini Kadis tidak mau menandatangani berita acara hasil pemeriksaan dugaan pencemaran Sungai Kedang Pahu.

Saat media ini mengkonfirmasi kembali, Ali Sadikin menyampaikan alasan tidak mau menandatangani berita acara yang diberikan Kabid PPKLH.

Dikatakan Ali Sadikin, berita acara yang dilaporkannya tidak terinci dengan jelas isinya. Semestinya ada penjelasan tanggal penerimaan laporan, verifikasi lapangan dan siapa saja yang ikut serta melakukan peninjauan lapangan. Selain itu juga harus disebutkan berapa lama peninjauan dilakukan serta tempat pengambilan sampel dan laboratorium yang melakukan uji sampel.

Ali Sadikin menjelaskan, dari hasil analisa yang di sampaikan, ia mengatakan tidak berani menandatangani berita acara yang disodorkan oleh kabidnya,

Ia menuturkan, apabila laporan yang tidak terperinci seperti ini ia tidak akan menandatangani berita acara tersebut. Setiap melakukan suatu kegiatan wajib menyiapkan sistim tanggap darurat, turunannya adalah SOP.

“Karena waktu kejadian itu saya menjalani diklat, jadi PLH dipegang Kabid PPKLH Markulau itu,”ujar H. Ali Sadikin.

Ali Sadikin membeberkan, dalam pengujian di sebuah laboratorium harus yang berakreditasi. Kalau hanya dimasukkan di Kubar ia masih meragukan karena belum terakreditasi.

Menurutnya, semestinya ada laporan pengambilan sampling adalah orang yang bersertifikat dari laboratorium.

“Bagaimana saya mau tanda tangan kalau tidak tahu secara pasti rinciannya,” bebernya.

Sementara itu warga Kampung Damai Jones Silas, yang sudah 46 tahun tinggal di bantaran Sungai Kedang Pahu menyampaikan, dengan terjadinya pencemaran beberapa waktu yang lalu dampaknya besar sekali terhadap masyarakat. Sungai itu merupakan satu satunya sumber kehidupan bagi masyarakat yang ada di bantaran sungai.

“Kami berharap kepada pemerintah terkait jangan menutup nutupi hasil analisa dari pencemaran limbah di Sungai Kedang Pahu,”kata Jones Silas.

Ia menuturkan, hendaknya pemerintah terkait cepat mengumumkan hasilnya dari pencemaran limbah tersebut dan cepat juga mengetahui limbah dari perusahaan mana yang mencemari sungai itu. Sehingga dapat memberikan arahan dan juga sangsi kepada perusahaan tersebut agar tidak terulang kembali.

“Karena kalau tidak diberikan efek jera, kami yang hidup dibantaran sungai ini yang menderita,”ungkapnya.

“Kami berharap kejadian seperti tidak terjadi lagi, dan kami sudah dari nenek moyang tinggal di bantaran sungai ini, sementara perusahaan baru saja disini,”tutupnya.

Sementara itu saat media ini menghubungi perusahaan Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga yang membuat pencemaran di Sungai Kedang Pahu tidak mau berkomentar.

“Kami belum dapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Denis selaku CSR di perusahaan tersebut. (arf).

« Previous PageNext Page »

  • vb