Legilatif dan Eksekutif Maraton Bahas RAPBD 2022

November 30, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Setelah memperoleh tanggapan fraksi-fraksi DPRD dan mendapat jawaban pemerintah, pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2022 langsung dibahas di Banggar legistaltif dan TAPD. Bahkan belakangan tim Banggar DPRD Kutim bersama TAPD dan OPD secara marathon membahas anggaran tersebut.

Tim Banggar DPRD Kutim bersama eksekutif (TAPD) ketika membahas RAPBD tahun 2022 di ruang panel gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim, Kaltim (ist)

Hal ini juga dilakukan pada Senin (28/11/2022), tim TAPD bersama Banggar DPRD Kutim terus melangsungkan pembahasan KUA PPAS yang diajukan pemerintah. OPD- OPD ikut membahas secara rinci terkiat anggaran di instansi pemerintah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, juga turut memimpin pembahasan RAPBD tersebut di ruang panel. Demikian juga anggota DPRD yang termasuk dalam anggota banggar ikut serta.

“Kami berharap anggaran itu sesuai kesepakatan sebelumnya. Tentunya juga memprioritaskan program pembangunan yang cukup mendesak,” kata Siang Geh, anggota Banggar DPRD Kutim.

Pihaknya akan melakukan pengecekan anggaran setiap OPD yang telah diusulkan pihak eksekutif sebelumnya. Dewan juga ingin anggaran tahun 2022 nanti bisa efektif dan efisien dalam penerapan program yang telah disusun. (adv)

 

Setelah Dilantik, Kades Diminta Gerak Cepat

November 30, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Wakil ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asty Mazar menghadiri acara pelantikan 63 Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2021-2027 dan Kepala Desa Antar Waktu oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Gedung Serba Guna (GSG) , Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim, Senin (29/11/2021).

Pelantikan yang tetap menerapkan Protokol kesehatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Undang lainnya.

Ditemui usai pelantikan Asti yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap agar para Kepala Desa (Kades) terpilih dari 14 Kecamatan ini langsung bisa bekerja dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Semoga bisa gerak cepat sehingga pembangunan di desanya bisa segera terwujud,” kata Asty.

Asty menambahkan para Kades harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,   sehingga bisa memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya secara baik.

Selain itu, para kepala desa terpilih diharapkan saling berkolaborasi serta bersinergi untuk akselerasi berbagai program kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah.

“Kami di legislatif juga harus terkoneksi dengan Kepala Desa, karena mereka juga bisa memberikan masukan kepada kami untuk membangun desanya, ” tutupnya (adv)

Kejari Kubar Sudah Periksa 23 Saksi Pengadaan Seragam Sekolah

November 30, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam tahap penyididkannya terhadap tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2017 di Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 23 orang saksi dari pengawai, TKK dan swasta.

“Pihak Kejaksaan sudah meminta bantuan dari auditor BPKP Provinsi untuk menghitung jumlah kerugian negara, karena sudah memanggil 23 orang saksi dan sudah mempunyai bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti di ruang konfrensi pers Kejari Kubar, Senin (29/11/2021)

“Perhitungan tim penyidik sendiri sudah ada, akan tetapi tetap mendatangkan auditor BPKP untuk lebih akuratnya,” kata Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iswan Noor, Kasi Intel Riki R Panggabean.

Dikatakan, Dana penyelewengan melalui paket lelang dengan pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar lebih  untuk pengadaan seragam sekolah SD/MI/ SLB SMP/MTS/ dan SMK/SMA/MA Tahun anggaran 2017.

“Kejari memerlukan surat resmi dari BPKP untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya. (arf)

 

LSM, Ormas, dan Pemerhati Sosial di Kubar Gelar Diskusi Publik

November 30, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan para tokoh masyarakat, serta Pemerhati Sosial  di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan Gerakan Bersama Diskusi Publik dalam rangka mendukung pemerintah Kubar yang semakin Responsible di Taman Budaya Sendawar  (TBS), Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Senin (29/11/2021).

Ketua pelaksana diskusi publik Hertin mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk bersama mengingat, mengenang, mengevaluasi, dalam rangka Hari ulang Tahun (HUT) Kutai  Barat ke-22 Tahun pada 2021 ini. Berbagai keluhan, saran, dan kritik masyarakat Kubar dalam perjalanan pembangunan disampaikan dalam diskusi ini.

Menurutnya, sesuai  aspirasi masyarakat, maka DPD  LSM  Forum Akuntabilitas dan Transparansi  (FAKTA) Kubar berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik tersebut. Dengan mengundang LSM, Ormas, dan sejumlah tokoh masyarakat.

“Intinya, mengingat, mengenang, dan mengevaluasi dari sudut budaya adat, tradisi dan ekonomi, sebagai upaya mendukung Pemerintah Kutai Barat yang semakin responsible,” urainya.

Kegiatan diskusi publik dilanjutkan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekira pukul 14.00 wita, disambut ketua DPR Ridwai beserta delapan orang anggotanya diantaranya Arkadius Ely, H. Aula, Yahya Martan, Agus Sopian, Potit, Anita Teresia, Jainudin, Suriapani.

Disampaikan Hertin kepada anggota dewan, sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ia ikut prihatin dengan dengan apa yang dialami pemerintah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), sedangkan pembangunan masih banyak yang belum selesai menurutnya.

Dijelaskan ketua DPR Ridwai, sebenarnya anggaran tersebut bukan tidak ada peruntukannya. Kendala yang dihadapi karena aturan yang dari pemerintah pusat selalu berubah. Pemerintah daerah tidak berani mengambil resiko takut terjadi kesalahan dikemudian hari.

Ketua Pelaksana Diskusi dari LSM fakta Herton menyerahkan berkas kepada ketua DPRD Kubar Ridwai

“Pemerintah sudah koordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan dan yang lainnya,”ungkap Ridwai.

Ia mengatakan dimasa pandemi covid banyak anggaran terserap untuk penanganan pandemi covid 19, dan peraturannya dari pusat berubah terus.

“intinya dana silpa itu tidak terserap yaitu terbentur aturan itu tadi,”jelasnya.

Dalam acara tersebut hadir sejumlah LSM Ormas diantaranya Lembaga  Adat Dayak (LAD), Dewan Adat Dayak, (DAD), serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (arf)

 

 

 

Hotel Berdiri di Atas Badan Sungai, Luapan Air Rusak Rumah Warga

November 30, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Bangunan milik hotel bintang 3 di Jalan Bukit Berbunga berdiri di atas badan sungai

BATU – Warga Desa Sidomulyo Dusun Tongan Kecamatan Kota Batu resah. Pasalnya hujan deras yang melanda Kota Batu, Jawa Timur, Selasa, 23 November 2021 pukul 14.15 WIB lalu, menyebabkan aliran Sungai Kali Ledok meluap. Luapan sungai tersebut mengakibatkan rumah mengalami retak dan sebagian tanah longsor akibat gerusan arus sungai.

Menurut warga, adanya bangunan hotel bintang tiga yang terletak di jalan Bukit Berbunga No.104 – 108 Sidomulyo Kecamatan Kota Batu Jawa Timur menjadi salah satu sebab meluapnya air sungai. Hotel tersebut dibangun di atas badan sungai.

Adanya bangunan diatas badan Sungai Ledok, menyebabkan deras arus air sungai terhalang. Padahal air sungai juga membawa kayu besar menghantam tembok yang menghalangi arus air yang ada diatasnya, akibatnya tembok yang dibangun hotel ambrol. Dampaknya air sungai menjadi deras dan kencang, ini yang menghantam rumah warga yang ada di sekitar hotel dan sepanjang sungai Ledok.

“Selama ini saya tidak tahu kalau hotel itu mendirikan bangungan diatas badan sungai, tidak ada ijinnya lagi. Akan saya proses laporan ke Walikota Batu dan dinas terkait “ ungkap Kepala Desa Sidomulyo Suharto, Senin (27/11/2021)

Suharto menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan warga yang dihadiri pengelola hotel, Dinas PUPR dan BPBD Kota Batu serta dari Jajaran TNI dan Polri di ruang pertemuan balai Desa Sidomulyo mengatakan bangunan yang ada di atas badan Sungai Ledok harus dirobohkan. Selain itu warga yang mempunyai lahan atau tinggal berdekatan dengan sungai harus rela untuk dipangkas. Karena badan sungai Ledok akan dinornalisasikan dengan pembangunan plengsengan selebar 5 Meter dan 2 meter diantaranya akan dibangun jalan untuk Jogging.

Kepala Desa Sidomulyo Suharto

“Kalau soal pendirian bangunan di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan,” katanya.

Sementara itu pengelola hotel tidak berkenan menerima para wartawan yang ingin mengkonfirmasi adanya kesepakatan warga dan dinas untuk membongkar bangunan hotel yang berdiri di atas badan Sungai Ledok.

Kepala BPBD Kota Batu Agung Sedayu mengaku siap mengangkat tumpukan bongkahan kayu yang ada di Sungai Ledok, terutama yang menumpuk dibawah bangunan hotel asal ada laporan Kepala Desa Sidomolyo.

“Jika kepala Desa Sidomulyo membuat laporan kalau ada tumpukan bongkahan kayu, akan kami angkat bersama dengan masyarakat “ katanya via sambungan telp.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud meminta kepala Desa Sidomulyo segera membuat laporan kejadian, sehingga dapat persoalan itu segera tertangani dengan baik.

Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

“Bagaimana penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai Brantas di Kawasan Batu belum dilaksanakan sepenuhnya. Jika tidak ada laporan kejadian . Demikian pula bagaimana penegakan hukum dilakukan jika tahap sosialisasi aja belum dilakukan tindakan,“ tegas Didik Machud

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

 

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya, lanjutnya . (Buang Supeno)

 

 

 

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    899149
    Users Today : 1849
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747525
    Total Users : 899149
    Total views : 9542898
    Who's Online : 33
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05