ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hotel Berdiri di Atas Badan Sungai, Luapan Air Rusak Rumah Warga

November 30, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Bangunan milik hotel bintang 3 di Jalan Bukit Berbunga berdiri di atas badan sungai

BATU – Warga Desa Sidomulyo Dusun Tongan Kecamatan Kota Batu resah. Pasalnya hujan deras yang melanda Kota Batu, Jawa Timur, Selasa, 23 November 2021 pukul 14.15 WIB lalu, menyebabkan aliran Sungai Kali Ledok meluap. Luapan sungai tersebut mengakibatkan rumah mengalami retak dan sebagian tanah longsor akibat gerusan arus sungai.

Menurut warga, adanya bangunan hotel bintang tiga yang terletak di jalan Bukit Berbunga No.104 – 108 Sidomulyo Kecamatan Kota Batu Jawa Timur menjadi salah satu sebab meluapnya air sungai. Hotel tersebut dibangun di atas badan sungai.

Adanya bangunan diatas badan Sungai Ledok, menyebabkan deras arus air sungai terhalang. Padahal air sungai juga membawa kayu besar menghantam tembok yang menghalangi arus air yang ada diatasnya, akibatnya tembok yang dibangun hotel ambrol. Dampaknya air sungai menjadi deras dan kencang, ini yang menghantam rumah warga yang ada di sekitar hotel dan sepanjang sungai Ledok.

“Selama ini saya tidak tahu kalau hotel itu mendirikan bangungan diatas badan sungai, tidak ada ijinnya lagi. Akan saya proses laporan ke Walikota Batu dan dinas terkait “ ungkap Kepala Desa Sidomulyo Suharto, Senin (27/11/2021)

Suharto menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan warga yang dihadiri pengelola hotel, Dinas PUPR dan BPBD Kota Batu serta dari Jajaran TNI dan Polri di ruang pertemuan balai Desa Sidomulyo mengatakan bangunan yang ada di atas badan Sungai Ledok harus dirobohkan. Selain itu warga yang mempunyai lahan atau tinggal berdekatan dengan sungai harus rela untuk dipangkas. Karena badan sungai Ledok akan dinornalisasikan dengan pembangunan plengsengan selebar 5 Meter dan 2 meter diantaranya akan dibangun jalan untuk Jogging.

Kepala Desa Sidomulyo Suharto

“Kalau soal pendirian bangunan di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan,” katanya.

Sementara itu pengelola hotel tidak berkenan menerima para wartawan yang ingin mengkonfirmasi adanya kesepakatan warga dan dinas untuk membongkar bangunan hotel yang berdiri di atas badan Sungai Ledok.

Kepala BPBD Kota Batu Agung Sedayu mengaku siap mengangkat tumpukan bongkahan kayu yang ada di Sungai Ledok, terutama yang menumpuk dibawah bangunan hotel asal ada laporan Kepala Desa Sidomolyo.

“Jika kepala Desa Sidomulyo membuat laporan kalau ada tumpukan bongkahan kayu, akan kami angkat bersama dengan masyarakat “ katanya via sambungan telp.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud meminta kepala Desa Sidomulyo segera membuat laporan kejadian, sehingga dapat persoalan itu segera tertangani dengan baik.

Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.

“Bagaimana penegakan hukum terhadap larangan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai Brantas di Kawasan Batu belum dilaksanakan sepenuhnya. Jika tidak ada laporan kejadian . Demikian pula bagaimana penegakan hukum dilakukan jika tahap sosialisasi aja belum dilakukan tindakan,“ tegas Didik Machud

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

 

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya, lanjutnya . (Buang Supeno)

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.