Mantan Bupati Kukar Berharap Proses Hukum Adil

June 6, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berharap proses hukum yang masih berjalan terhadap dirinya dapat melihat seluruh fakta secara utuh, termasuk riwayat kepemilikan sejumlah perusahaan yang menurutnya telah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Rita, sejumlah perusahaan yang kini masuk dalam pengembangan perkara telah berdiri sejak tahun 2006, atau sebelum dirinya terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ia menilai latar belakang berdirinya perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami dalam melihat perkara yang sedang berkembang.

“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati. Itu yang saya harapkan dapat dilihat secara utuh dalam proses ini,” kata Rita.

Menurut Rita, keberadaan SKN, ABP, dan BKS tidak dapat dilepaskan dari sejarah usaha keluarga yang telah berjalan sebelum dirinya memasuki dunia politik. Karena itu, ia berharap latar belakang pendirian dan kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara yang saat ini masih berkembang.

Rita menjelaskan, SKN merupakan perusahaan yang sejak awal mencantumkan namanya dalam struktur kepemilikan. Sementara itu, ABP dan BKS merupakan perusahaan yang dimiliki anggota keluarganya.

“SKN merupakan perusahaan yang memang sejak awal mencantumkan nama saya dalam struktur kepemilikannya. Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” ujarnya.

Rita menegaskan, dirinya tidak pernah mencampuri pengelolaan perusahaan keluarga selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Menurutnya, masing-masing perusahaan memiliki pengelola dan tanggung jawab operasional yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya. Saya juga tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut. Begitu pula dengan BKS, sehingga saya merasa penting untuk menjelaskan posisi saya secara utuh,” katanya.

Rita juga menyampaikan, selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya menjaga pemisahan antara kepentingan pemerintahan dan kepentingan usaha keluarga. Ia menilai prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga. Prinsip itu yang selalu saya pegang dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” tegasnya.

Menurut Rita, seluruh dokumen perusahaan, mulai dari akta pendirian, struktur kepemilikan hingga laporan keuangan, dapat menunjukkan perjalanan usaha yang telah berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan publik.

Karena itu, ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut dapat dilihat secara menyeluruh dan tidak terlepas dari konteks sejarah pendiriannya.

“Saya berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan aktivitas usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen serta kronologi yang sebenarnya,” tutur Rita.

Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia mengaku akan tetap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” lanjutnya.

Rita juga berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai perkara yang sedang dihadapinya sehingga tidak muncul kesalahpahaman terhadap posisi maupun keterlibatannya dalam berbagai persoalan yang sedang berkembang.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh sehingga masyarakat juga memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai situasi yang saya hadapi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya dan bebas pada Agustus 2025. Meski demikian, KPK masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb