Polres Kubar Tangkap Pengedar Sabu-sabu

August 5, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Dua orang tersangka ditangkap di Kampung Suko Mulyo RT. 01 Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.

Kapolres Kutai Barat AKBP  Haris Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Raymond Juliano mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial S Als J. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabi-sabu didapatkan dari Dedi Hamdadi (42).

Saat petugas menuju ke rumah Dedi, yang bersangkutan terlihat membuang sebuah tas selempang warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan 3 poket sabu-sabu dan uang tunai Rp1,25 juta.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar depan rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan kembali 8 poket sabu-sabu beserta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, bong, plastik klip, dan serokan.

Dari tangan kedua tersangka yakni Dedi Hamdani (42) dan Risky Noval Arista (30) petugas menyita barang bukti berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat kotor 16,6 gram, uang tunai Rp1,25 juta, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, dan peralatan pembungkus serta pakai narkotika.

Kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang arkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb