Pembangunan Jembatan Sruni Desa Pesanggarahan Perlancar Ekonomi Desa

March 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Kepala Desa Pesanggarahan Kecamatan Kota Batu Imam Wahyudi menyampaikan pembangunan jembatan drainase  RT 3-RT6/ RW 4 anggarannya bersumber dari APBDdesa dan sudah melalui proses persetujuan BPD.

” Pembangunan jembatan drainase itu sudah di koordinasikan dan dibangun sesuai dengan apa yang diminta warga masyarakat Pesanggrahan, serta sudah dikondisikan dengan baik dan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya guna mempertanggungjawaban  dana anggaran desa ” tutur Imam pada wartawan di Balai Desa, Selasa (1/3/2022)

Imam tidak menolak adanya  isu yang mengatakan  pembangunan jembatan selokan di Desa Pesanggrahan yang diduga pembangunanya asal-asalan.

“Maklum  ini kan masa persiapan pemilihan kepala desa, jadi banyak isu miring, faktanya tidak demikian,”  tegas Imam sambil mempersilahkan para wartawan chek lokasi.

Imam Wahyudi

Dikatakan, Pembangunan jembatan drainase sangat dibutuhkan  masyarakat untuk menghindari  banjir.  Jembatan drainase yang dibangun tersebut berada di Jalan Seruni, Dusun Srebet Barat, Desa Pesanggrahan ini dibangun dengan APBD desa senilai Rp.14, 8 Juta.

“Pembangunan jembatan drainase ini sudah mengalami perbaikan sesuai dengan usulan warga” lanjutnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, jembatan kecil di RT 3-RT 6/ RW 4 tersebut ternyata tidak melengkung dan rusak seperti isu yang berkembang di masyarakat. Sebelumnya jembatan tersebut dikabarkan penyok serta membahayakan orang lain.

Imam Wahyudi berterima kasih kepada awak media yang tidak langsung menulis info yang tidak berdasarkan fakta kebenaran dan tidak sesuai fakta.

” Terima kasih atas konfirmasinya. sehingga tidak terjebak dengan info tidak benar ” lanjut kades Pesanggrahan.

Kepala Desa Pesanggarahan merasa senang dengan selesainya pembangunan jembatan drainase ini, karena memperlancar Jalan Sruni yang ada di dusun Srebet Barat, Desa Pesanggrahan Kecamatan Kota Batu. (Buang Supeno)

Tahun 2021, Kaltim Catat Perkawiinan Anak Sebanyak 1.089

March 1, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Sosialisasi peran pengasuhan anak dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA— Berdasarkan data perkawinan anak yang dihimpun Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag), tercatat ada 1.089 perkawinan anak.  Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkatn tahun 2020 sebanyak 1.159 anak.

Meski demikian, jauh sebelum pandemi, perkawinan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita pada kegiatan Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (1/3/2022).

Dijelaskan data perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan angka yang fluktuatif, yakni di Tahun 2018 sebanyak 953 anak, Tahun 2019 sebanyak 845 anak dan Tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak.

Maraknya perkawinan anak, lanjut Soraya, menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke 2 di ASEAN dan ke 8 dunia untuk kasus perkawinan anak di Tahun 2018.

Menurut Soraya, perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak, seperti perspektif agama yang berpandangan menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina. Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa tetap dilakukan. Selain itu juga  perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat.

Dikatakan Soraya, pemerintah telah banyak berupaya untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024);

Selanjutnya dalam Sustainable Development Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

“Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9% pada tahun 2030,” imbuh Soraya.

Soraya melanjutkan, dalam upaya perlindungan anak, selain upaya kuratif juga diperlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisir terjadinya kasus perkawinan anak.  Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang  berperan dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak. Pengasuhan anak oleh orangtua merupakan salah satu kunci penting dalam sebuah keluarga yang akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak.

“Sementara DKP3A Kaltim menfasilitasi layanan informasi, konseling dan layanan rujukan terkait pengasuhan berbasis hak anak yang mudah diakses dan dikenal masyarakat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kaltim Ruhui Rahayu,” terang Soraya.

Ia berharap melalui kelembagaan Puspaga meningkatkan peran pengasuhan keluarga, meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera dan pemenuhan hak anak. (dell)

Pasukan Damkar Harus Profesional

March 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Meski dalam kondisi pandemi Covid -19. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda melaksanakan upacara peringatan HUT Damkar ke 103. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual di aula Dinas Damkar dan Penyelamatan, Jalan Mulawarman, Samarinda, Senin (1/3/2022)

Peringatan ini diikuti seluruh staf dan koordinator wilayah (korwil) di 11 posko yang ada di Kota Tepian dengan memberlakukan standar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Hendra AH berpesan kepada seluruh anggota Damkar agar tetap menjaga kinerja yang baik, memelihara kekompakan dalam bekerja.

Ia mengngatkan pentingnya kedisplinan dalam bekerja  serta terus meningkatkan profesional dalam bertugas menjadi Pemadam kebakaran dan penyelamatan yang mandiri dan melayani dalam mendukung adaptasi kebiasaan baru.

Hendra AH, Kepala Damkar dan Penyelamatan kota Samarinda

“Dengan keterbatasan personel dan peralatan kami tetap melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Hendra.

Kedepan, Hendra berharap agar petugas damkar semakin solid meski di tengah keterbatasan. Tak lupa pihaknya tetap menggandeng relawan pemadam kebakaran yang ada di Samarinda. Dari data setidaknya ada 100 lebih satuan relawan yang tersebar di 10 kecamatan yang siap bersinergi dengan petugas Dinas Pemadam Kebakaran.

Pemadam kebakaran dan penyelamatan bisa berperan lebih aktif lagi untuk kenyamanan  warga samarinda. Baik dalam penanganan kebakaran maupun penyelamatan. Serta mendukung adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

“Yang paling harus diingat, tetap semangat dan sabar dalam melayani masyarakat,” pinta Hendra

Hendra menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua personil pegawai/staf Damkar yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat Samarinda.

“Tetap bekerja selalu mengutamakan  keselamatan kerja.” tutup Hendra.(vb-01)

« Previous Page

  • vb