Polsek Damai Amankan Pelaku Asusila

April 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Kapolsek Damai, AKP. Irianto SH

SENDAWAR – Polsek Damai mengamankan OK alias AN (41) yang melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial SM (29), Senin (11/4/2022)

Kejadian tersebut terjadi di perbatasan Kampung Mantar dan Kampung Muara Nilik di areal perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari (KHL), Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Penangkapan pelaku asusila tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Damai mengenai dugaan penculikan dan tindakan asusila yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Damai AKP. Irianto bersama ketiga anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta langsung mengamankan tersangka yang sudah ditangkap  warga dan dibawa ke kampung Muara Nilik.

“Betul ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap korban SM,”kata Irianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Yoyo saat ditemui media ini di kantornya Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan Irianto kronologis kejadiannya, antara korban dan pelaku adalah adik ipar dan kakak ipar. Bermula si kakak ipar yang berinisial OK alias AN menyukai si korban adik ipar yang berinisal SM. Saat  adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq dan berboncengan dengan temannya pelaku  mengikuti dari belakang.  Ketika di tempat sepi korban dicegat dan dihadang pelaku  memakai mobil di daerah perkebunan kelapa sawit.

Pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban disuruh masuk ke dalam mobilnya.

Menurut keterangan korban setelah berada didalam mobilnya tersangka mengancamnya dengan pisau agar korban membuka baju dan pakaian dalam. Sambil menodongkan pisau terhadap korban, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban.

Akibat perbuatan pelaku korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Damai. Menurut pengakuan korban sudah tiga kali kejadian ini dilakukan oleh tersangka. Dua kejadian sebelumnya dilakukan di rumah. Karena mereka  tinggal serumah beserta istri pelaku, pelaku mencoba melakukan di luar rumah agar tidak diketahui isteri.

Tersangka diamankan di Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Irianto mengimbau kepada masyarakat terutama kaum perempuan agar lebih berhati hati dan waspada berjalan sendirian apalagi ditempat tempat yang agak sepi dan banyak jalan rusak.

“Setidaknya minimal ada temanya, apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan ada yang membantu,” kata Irianto.

Ia berpesan, jika terjadi sesuatu yang membahaya segera melapor ke Polsek Damai. (arf)

Permudah Pelayanan, Lurah Sisir Batu Luncurkan Program PAIJO

April 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Lurah Sisir (baju biru) dengan warga yang mengurus administrasi di Balai RW

BATU – Lurah Sisir Kecamatan Batu, luncurkan program inovasi  untuk mempermudah pelayanan publik. Program ini diberi nama program ” PAIJO ” atau Pamong Ider Projo.

Melalui program PAIJO masyarakat  kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu dipermudah dalam pengurusan administrasi yang ada di Kekurahan. Karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kelurahan, justru sebaliknya petugas yang mendatangi warga di tempat yang ditentukan bersama.

Contohnya seperti pelayanan administrasi masyarakat yang diselenggarakan di Balai RW 11, RT 2, Jalan Kelud, Gang Punden, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis (14/4/2022).

Lurah Sisir M. Vyata Aria Pranaka, S.STP menjelaskan,  melalui PAIJO, pihaknya akan berkeliling diwilayah kelurahan dan Balai RW, dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu berkunjung ke Kantor Kelurahan Sisir. Artinya kita jemput bola, karena banyak warga masyarakat yang sibuk dengan aktifitas sehari-hari seperti  bekerja,bertani atau usaha lainnya. Jadi, bagi yang tidak sempat ke kantor dapat langsung datang ke sini,” terang Aria sapaan akrabnya.

Diungkapkannya, Pelayanan Administrasi Masyarakat PAIJO di Balai RW, hanya melayani sebatas administrasi dan pengurusan dokumen kependudukan saja.

Aria menambahkan,  Pelayanan Administrasi Masyarakat PAIJO, dilaksanakan setiap Kamis, Minggu kedua dan keempat di lingungan RW setempat.

“Pelayanan dimulai pada pukul 09.00 sampai pukul 14.00 WIB, dua Minggu sekali yakni pada Kamis dan Minggu,”  tambah Aria.

Eko Sabdianto salah satu warga RT 2, RW 11, Gang Punden, Kelurahan Sisir menyambut baik sekaligus mengapresiasi dengan inovasi pelayanan yang diluncurkan tersebut.

“Terus terang, saya sebagai warga masyarakat Sisir merasa terbantu sekali dengan pelayanan administrasi ini. Kami bersama warga masyarakat tentunya mendukung sekali dan mengapresiasi, karena kita dipermudah dalam kepengurusan andimistrasi,” ungkap Dian sapaan akrabnya.

Dian yang juga berprofesi sebagai jurnalis di Kota Batu ini mengatakan, jika dirinya juga tengah mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) yang langsung di respon cepat pihak kelurahan.

“Kebetulan ini tadi saya sedang mengurus SKU untuk tempat jualan kopi dan base camp bagi rekan-rekan jurnalis. Jadi, nantinya mereka bisa menulis berita sembari ngopi. Persyaratan juga cukup mudah hanya dengan foto copy KTP dan Kartu Keluarga, kemudian mengisi formulir pengajuan. Tidak ribet dan cepat selesai,” tandasnya. (Buang Supeno).

LPSK Perjuangkan Hak Saksi dan Korban

April 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU –   Wakil Ketua LPSK Indonesia, Livia Iskania DF Iskandar menegaskan dengan disahkannya UU tentang tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS) dalam sidang Paripurna  DPR RI Selasa (12/4/2022) menjadi terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; serta penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Hal itu diungkapkan dalam Podcast  dialog interaktif dengan tema “Ngabuburit bersama Kejari Batu dan Wakil Ketua LPSK Indonesia,Bu Livia,” Rabu ( 13/4/2022) yang disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Kejaksaan Negeri Batu.

Disebutkan LPSK masuk tim Pemerintah terlibat langsung dalam pembahasan RUU TPKS ini, akhirnya perjuangan dan perjalanan panjang membuahkan hasil dengan disahkannya RUU TPSK menjadi Undang- Undang.

Dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur antara lain tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan);  penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

“Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik ” jelasnya.

Kasus yang kini sedang marak di tanah air yakni kekerasan seksual  menjadi perhatian LPSK. Oleh karena itu LPSK sebagai lembaga pemerintah untuk memberi penguatan dan perlindungan saksi dan korban.

Dikatakan, menjadi tugas dan kewenangan LPSK adalah pemenuhan hak saksi korban seperti diatur dalam UU batu dan di UU 31 tahun 2014, ada 16 hak saksi korban salah satunya di pasal 5 huruf(i) dirahasiakan identitas saksi dan korban agar bisa menyampaikan keterangannya secara aman dan nyaman.

“Keamanan saksi dan korban menjadi konsen kami sebagai lembaga perlindungan, kita harus menjaganya,” jelasnya.

Empat hak perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural termasuk dijemput, dampingi dan diantar kembali. Hak yang lain yaitu hak penghitungan  resitusi ( pengganti ) yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan yang terakhir hak bantuan psykologis.

Dialog interaktif dipandu  jaksa fungsional Trisnaulan Arisanti SH.MH.mendapat respon yang baik, terbuktinya banyaknya pertanyaan dari penonton youtube dan viewer yang ikut acara tersebut.(Buang Supeno)

Pemindahan IKN, Pemerintah Tidak Akan Menzalimi Masyarakat

April 14, 2022 by  
Filed under Berita

JAKARTA -Mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor, Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Rapat dipimpin  Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan serta dihadiri sejumlah pejabat Kementerian AT/BPN, KLHK dan KSP yang dilaksanakan di  The Westin Jakarta,  Jalan HR Rasuna Said Kav, C-22A,  Rabu (13/4/2022).

“Pemerintah dan masyarakat Kaltim sangat mendukung pembangunan IKN. Maka jika ada hal-hal yang sifatnya mengganggu proses ini, kami siap membantu agar semua berjalan lancar,” kata Wagub Hadi Mulyadi,

Seemntara Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN  Embun Sari memastikan bahwa pemerintah tidak akan bertindak zalim terhadap warga yang memang memiliki atau menguasai lahan yang kelak akan menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Intinya, tidak ada sebidang kecil pun negara ingin menzalimi masyarakat untuk IKN,” tegas  Embun Sari berulang kali.

Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan menjelaskan prinsip dasar proses pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi pada tanah negara (kawasan hutan)  dan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat.

“Untuk tanah negara yang kawasan hutan kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan,” kata Ebetnego.

Sedangkan untuk tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga melalui pengadaan tanah.

“Kita akan segera petakan dan bahas lebih lanjut. Apakah akan dilakukan pengadaan (pembelian), revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan relokasi,” tambah Ebetnego.

Dari rekor tersebut juga  direkomendasikan agar bisa segera diwujudkan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Tanah Untuk IKN yang beranggotakan para pejabat Kementerian ATR/BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya demi memudahkan koordinasi dan aksi.

Penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di IKN ini juga diharapkan bisa menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa bagi daerah lainnya di Indonesia.

Rapat koordinasi digelar secara daring dan luring dan berakhir hingga jelang waktu berbuka puasa. (sam)

 

Kasus Korupsi Seragam Sekolah Mulai Disidangkan

April 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat

SAMARINDA – Sidang perdana kasus korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat (Kubar) tahun anggaran 2018 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/4/2020).

Sidang perdana dilakukan secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka YY dan BAM.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU.

“Sidang selanjutnya tanggal 19 April 2022 di PengadilanTipikor pada PN Samarinda dengan acara pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1878367
    Users Today : 531
    Users Yesterday : 787
    This Year : 814876
    Total Users : 1878367
    Total views : 15693768
    Who's Online : 4
    Your IP Address : 216.73.217.70
    Server Time : 2026-06-13