Cegah KDRT, Kemak Gelar Sosialisasi

January 16, 2023 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Kutai Kartanegara – Komunitas Emak Perduli Anak (Kemak) gelar sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menghadirkan narasumber Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda Fatimah Asyari,SH., M.Hum di Gedung Aulia Kantor Camat Sebulu, Minggu, (15/01/2023)

Fatimah menjelaskan, KDRT tidak hanya terjadi dengan kekerasan fisik. Namun juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Banyak korban yang masih belum memahami kekerasan apa saja yang termasuk dalam KDRT.

“Sering kali yang dipahami hanya kekerasan secara fisik,” ucapnya.

Fatimah menambahkan, pentingnya edukasi yang diberikan dapat menambah pemahaman terkait KDRT. Sehingga kedepan perempuan dapat melindungi diri dari kemungkinan terjadinya KDRT dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.

Ketua Komunitas Emak Perduli Anak Ria Atia Dewi menambahkan, perempuan harus saling memberikan berani menyampaikan kebenaran dan saling memberikan support kepada sesama perempuan. Dengan sikap saling support yang terbangun maka akan menciptakan rasa percaya diri bagi perempuan. Sehingga dapat meningkatkan potensi dan rasa saling melindungi.

“Sesama perempuan harus dapat saling memberikan dukungan, karena kalau bukan kita siapa lagi,” ucapnya.  (*)

Gelar PKM, UINSI Samarinda Kolaborasi Dengan UNTAG Samarinda Cegah KDRT

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Kutai Kartanegara – Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Sulaiman Idris (UINSI) Samarinda berkolaborasi dengan Universitas 17 Agustus Samarinda melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kelalui Kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT  di Gedung Aulia Kantor Camat Sebulu, Minggu, (15/01/2023)

Ketua Program Studi Komisi Penyiaran Islam (KPI) Pascasarjana UINSI Samarinda Nurul Syobah menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menambah kecepatan proses peningkatan kemampuan sumber daya manusia sesuai dengan laju pertumbuhan pembangunan.

“Melalui program ini, kami berupaya memberikan kontribusi dan solusi permasalahan di masyarakat. Kedepannya masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelaksanaan kegiatan PKM,” ucapnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda sekaligus narasumber Fatimah Asy’ari menyampaikan PKM menjadi satu diantara 3 tugas pokok dosen yang tercantum di dalam Tri Dharma.

“Pengabdian masyarakat sendiri merupakan proses implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya langsung kepada masyarakat menggunakan metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Emak Perduli Anak (Kemak) sekaligus mahasiswa KPI Pascasarjana UINSI Samarinda Ria Atia Dewi menambahkan, Kegiatan PKM tidak hanya bermanfaat bagi institusi atau perguruan tinggi, namun juga kepada masyarakat.

“Kegiatan PKM rutin dilaksanakan pada tiap bulannya,dan antusias masyarakat yang hadir menjadi bukti manfaat yang dirasakan dari kegiatan PKM ini,” tambahnya.

Ria menyampaikan, minat masyarakat untuk datang dan belajar dapat membantu mengasah kemampuan dan menyelesaikan masalah atau problem solving. Sehingga diharapkan kedepan dapat mengatasi masalah di suatu lingkungan sosial masyarakat. (*)

Diskominfo Gelar Bara’s 2023, Jalur Perkantoran Jadi Arena Car Free Day

January 16, 2023 by  
Filed under Berita

Muhammad Faisal

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim memotori Bara’s CFD atau Basuki Rahmat Street, Car Free Day untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke 66 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan, selama pelaksanaan kegiatan, jalur perkantoran sepanjang Jalan Basuki Rahmat Samarinda akan ditutup sebagai lokasi  car free day.

“Karena ada moment khusus HUT maka kami minta izin selama weekend nanti tanggal 21-22 Januari 2023, untuk merayakan HUT Pemprov Kaltim dan juga Pemkot Samarinda,” kata Gaisal.

Beberapa acara yang digelar dengan konsep street ini antara lainomba foto Hp dan video Hp terbuka buat umum pendaftaran gratis berhadiah total 5 juta rupiah.  Ada juga Parade Carnival dan Fashion Street di tengah jalan.

“Jadi yang dilombakan adalah fokus obyek foto model mereka tersebut,” kata Faisal sembari mengajak warga Samarinda mengikuti lomba.

Tak kalah menarik pada acara malamnya, khusus malam minggu ada event Jazz Tengah Jalan. Ini juga pertama kali di Kaltim bahkan mungkin event jazz on the street pertama di Indonesia, setelah di Jogja vakum.

“Para Jazzer Kaltim sudah menyatakan kesiapannya tampil mensupport acara ini, bahkan kawan kawan dari Bontang datang khusus memeriahkan,” ucap Faisal bersemangat.

Sedang malam Senin atau Minggu malam 22 Januari 2023 bersamaan Imlek para musisi Kaltim beragam genre akan tampil pula dengan tajuk “Dari Musisi Untuk Kaltim”,

“Ada yang spesial selain para musisi yang biasa kita kenal, akan ada Wagub Kaltim Pak Hadi dan Wawali Samarinsa pak Rusmadi, siap ikut tampil bersama nanti,” lanjut mantan Kadis Pariwisata Kota Samarinda.

Khusus CFD pada Minggu pagi akan diisi acara Senam Sehat Bersama dan juga Zumba Lover dengan hadiah doorprize menarik bantuan dari seluruh instansi yang ada di sepanjang Basuki Rahmat,

“Ini puncaknya CFD dengan senam sehat bersama para karyawan dan masyarakat umum dan hadiah doorprizenya,” Faisal mengakhiri perbincangan dengan awak media. (*)

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Nyatakan Banding

January 15, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Dr. Ketut Sumedana – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI

JAKARTA –  Kejaksaan Agung RI memutuskan banding terhadap vonis nihil terdakwa Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, bersama dengan Adam Damiri, Sonny Widjaya dkk divonis bersalah dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7 Triliun, namun Benny Tjokrosaputro yang dijatuhi pidana NIHIL menjadi polemik dan kontroversi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI – Dr. Ketut Sumedana melalui rilis yang diterima media ini Sabtu (14/1/2023) mengatakan langkah banding dilakukan dikarenakan vonis dari Majelis Hakim dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ketut Sumedana menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum banding, yaitu:

  1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman NIHIL bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
  3. Proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Disebutkan, putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara.

Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

“Putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum,” kata Ketut Sumedana.

Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero). Padahal Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung sangat tidak adil.

Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kedepannya, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Benny dihukum dengan pidana mati.(*)

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Agung Sulaksana

January 15, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Buronan terpidana kasus korupsi Agung Sulaksana saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana kasus korupsi Agung Sulaksana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Pancoran Jakarta Selatan.

Agung Sulaksana merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi .

Program dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 memutuskan  menyatakan terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.

Agung Sulaksana (kaos biru) cukup koorpetif saat diamankan TIm Tabur Kejaksaan Agung

MA Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Agung diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” tulis Ketut Sumedana – Kepala pusat penerangan hokum Kejagung RI dalam rilisnya Jumat (13/1/2023).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*)

 

« Previous PageNext Page »

  • vb