Wakil Ketua DPRD Kutim Ucapkan Selamat Kepada BPC KKSS Bengalon

July 12, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

BENGALON – Setelah dilantik, kepengurusan Badan Perwakilan Cabang (BPC) Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bengalon periode 2023-2028, memperoleh ucapan selamat dari Wakil Ketua DPRD Kutm H Arfan. Demikian juga sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda memberikan ucapan yang sama.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya Ketua BPD KKSS Bengalon, Usman beserta pengurus lainnya. Semoga dengan dilantiknya kepengurusan ini bakal diberikan peran yang besar dalam mendukung pembangunan daerah,” ucap Arfan.

Dia berharap, KKSS Bengalon mampu membangun kebersamaan dalam perbedaan, serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi terhadap pembangunan di daerah khususnya Kutim. Menurut Arfan dalam memberikan kontribusi sosial harus menanamkan nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan dan harmonisasi masyarakat baik secara internal maupun antar kerukunan.

“Semoga dengan kepengurusan yang baru dapat menambah rasa persatuan dan kesatuan serta berkontribusi dalam pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang maju, cerdas dan bermartabat,” harapnya.

Politisi Partai Nasdem ini berpesan kepada pengurus KKSS Bengalon, hendaknya memiliki solidaritas yang kuat serta  kekeluargaan. Kemudian bisa saling menjaga dari berbagai aspek, tolong menolong tidak hanya antara warga Sulawesi Selatan saja tetapi juga ke sesama masyarakat kapan dan dimana pun berpijak.

“Sekali lagi, saya ucapkan selamat, jadi pemimpin yang amanah dan dicintai masyarakat, sesuai visi dan misi. Serta dapat membawa perubahan yang lebih baik,” tutupnya.

Seperti diketahui, pengurus KKSS Bengalon yang dipimpin Usman sebagai ketua dan sekretarisnya Hisbullah, dilantik Ketua KKSS Kutim Suharman pada Senin (10/7/2023, di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur. (adv)

Kutim Miliki Perda Perlindungan Perempuan

July 12, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif DPRD Kutim terkait Perlindungan Perempuan, telah disahkan menjadi Perda. Hal ini ditandai dengan kesepakatan antaran Pemrintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim dan DPRD, dalam sidang paripurna, Selasa (11/7/2023).

Dengan demikian, Kutim sah memiliki Perda Perlindungan Perempuan. Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kutim dan Bupati Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.

Dalam sambutannya Anggota DPRD Kutim Hasbullah mengatakan perda perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” bebernya.

Tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

“Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Sehingga pansus menganggap Raperda ini sudah dapat disahkan menjadi Perda tentan perlindungan perempuan,” pungkasnya.

Sementara ditemui usai paripurna, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan secara umum pemerintah menanggapinya perda itu sangat positif.

“Mudah-mudahan bisa menjadi bagian untuk melihat kondisi kekinian sosial, rumah tangga dan sebagainya menjadi tolok ukur perda itu,” kata Ardiansyah.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi Perda.

“Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Amin,” ungkapnya. (adv)

Masyarakat Desa Masih Tertinggal Memperoleh Informasi

July 12, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Teknologi informasi merubah banyak aspek sisi kehidupan manusia. Bukan hanya warga yang tinggal kawasan perkotaan semata, namun masyarakat pedesaan juga memilikihak yang sama untuk memperoleh hak nformasi tersebut.

“Namun yang terjadi sekarang ini adalah, masyarakat di desa dan pedalaman atau pesisir Kutim, kebanyakan tertinggal memperoleh informasi. Hal ini disebabkan, akses internet di desa masih mengalami  kedulitan,” ujar anggota DPRD Kutim Tyty Paembonan, Rabu (12/7/2023).

dr Novel Tyty Paembonan

Tak heran, menurutnya banyak masyarakat di desa sebagian mengalami ketertinggalan dibandingkan orang yang hidup di perkotaan. Salah satunya, ialah kemudahan untuk mengakses informasi sangat tersebatas.

Guna mengatasi hal itu Novel meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera mengupayakan bagi seluruh desa yang ada di 18 Kecamatan bisa menikmati jaringan internet.

Pasalnya internet saat ini menjadi kebutuhan semua lapisan masyarakat, bahkan internet juga mempermudah dalam kehidupan masyarakat saat ini. “Kebutuhan itu (internet) menjadi penting, termasuk warga kita yang ada di desa yang belum memiliki jaringan internet. Pasti sangat membantu,” beber politisi Partai Gerindra ini.

Anggota Komisi A DPRD Kutim ini menyebut, internet desa bisa menjadi salah satu solusi yang digunakan untuk cara menghubungkan masyarakat dengan dunia. Kemudian juga bisa menjadi salah satu media untuk mendapatkan informasi.

“Apalagi kita akan segera menghadapi masa Pemilu, ini menjadi salah satu bagian penting untuk menunjang kinerja pemerintah, salah satunya untuk perekaman E-KTP,” paparnya.

Dengan adanya internet di setiap Desa, secara tidak langsung akan mempermudah pemerintah untuk menyebarkan informasi kepada seluruh warga Desa. Seperti berita penting, pengmuman warga, peringatan dini kebencanaan, regulasi baru dan lain sebagainya. (adv)

Joni : Layanan Jemput Bola Adminduk Bantu Masyarakat

July 12, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) DPRD Joni, menyambut baik langkah Pemkab Kutim khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terkait pelayanan kependudukan melalui program Jemput Bola Adminduk (Adminitrasi Kependudukan)

Dikonfirmasi wartawan, Joni mengatakan, program jemput bola yang dilaksanakan Disdukcapil tentu sangat positif. Terlebih dalam meningkatkan kualitas pelayanan dengan tujuan mendekatkan pelayanan serta percepatan pelayanan administrasi kependudukan di Kutim.

Ketua DPRD Kutim H Joni

“Kita melihat program ini sangat baik dan positif. Masyarakat sangat terbantu, karena tidak perlu lagi datang ke Sangatta. Meski ada kekurangan, namun secara keseluruhan ini sangat baik khususya dalam mengurangi antrean,” beber Joni.

Program jemput bola tersebut dinilai juga menjadi perhatian pemerintah, terlebih bagi masyarakat yang memiliki domisili jauh dari ibukota kabupaten Kutai Timur, sehingga sangat membantu masyarakat.

“Tentunya lebih mudah dan praktis. Semoga ini terus dibenahi dan menjadi program berkelanjutan,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah mengatakan, layanan jemput bola Adminduk merupakan program untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan. Mulai dari pengurusan KTP, akte kelahiran maupun kematian, kartu keluarga (KK) termasuk akte nikah.

“Jika ada yang minta kami pasti datang. Namun secara keseluruhan, program ini telah menyasar sejumlah wilayah yang dinilai kurang menerima pelayanan admitrasi. Kami melakukan program jemput bola ini untuk memudahkan masyarakat,” tutup Jumaeh. (adv)

Hasbullah : Perda Perlindungan Perempuan untuk Capai Kesamaan Gender

July 12, 2023 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Wakil Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan Hasbullah Yusuf, menyampaikan pemandangan akhir sebelum Raperda itu disahkan menjadi Perda.

Dihadapan peserta rapat paripurna ke-15, Selasa (11/7/2023). Hasbullah menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian Pansus selama Raperda. Salah satunya yakni perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. Salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan Perempuan,” beber politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembuatan kebijakan publik soal perempuan dan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan Peraturan daerah tentang perlindungan perempuan. Tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas keseharian.

“Hak-hak perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak, tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” imbuhnya.

Kesempatan itu, Hasbullah Yusuf juga menyampaikan sejumlah pertemuan baik internal maupun external, sehingga Pansus Perlindungan Perempuan dapat bekerja dengan maksimal serta masukkan dari berbagai pihak.

“8 Juli 2022 rapat dengan bagian hukum Pemkab Kutim serta Dinas PPPA, kemudian lanjut 21 Juli 2022 hearing dengan organisasi wanita di Kutim, sementara pada 18-20 Agustus 2022, studi banding ke Badung provinsi Bali. Kemudian pada 21 Desember 2022 rapat akhir pansus dengan bagian hukum pemkab Kutim dan dilanjut pada 21 Desember rapat pleno dengan Bapemperda serta fraksi,” ungkapnya.

Rapat pleno itu, seluruh Fraksi sepakat menyatakan jika isi Raperda telah sempurna untuk dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, sehingga Pansus segera mengirimkan berkas ke bagian hukum Pemkab Kutim untuk ditindaklanjuti ke tahap harmonisasi dan fasilitasi.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan pada Raperda dari awal draf. Penambahan hanya pada konsideran yang meliputi aturan hukum, penambahan pada pasal hak-hak perempuann dan ketentuan sanksi. Secara total, Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal dan keseluruhannya telah dicocokkan aturan hukum dan juga mengacu pada naskah akademik,” tutupnya. (adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb