PWKS Minta Kejari Limpahkan Kasus PSR

October 27, 2023 by  
Filed under Nusantara

SANGGAU – Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wan Daly Suwandi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat  (PSR) dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih.

Wan Daly Suwandi

Wan Daly Suwandi mengatakan meski tersangka dugaan korupsi  PSR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Meret 2023 silam, namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.

“Masyarakat Sanggau sudah lama menunggu, kapan kasus dugaan korupsi PSR itu di sidangkan, dan diputuskan hukumanya,” pungkasnya, Jumat (27/10/2023)

Ia berharap ada kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi PSR. Menurutnya tersangka sudah terlebih dahulu menitipkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh kedua tersangka.

Diketahui  Kejari Sanggau menetapkan 2 orang tersangka AZ dan Al dalam kasusu dugaan korupsi PSR, yang dikelola KUD Sinar Mulia untuk petani di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 dan 2020 sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan dalam waktu dekat ini akan meberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PSR tersebut. Adi berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. (ariya)

Pemkot Batu Menyerahkan Dana Hibah KPU dan Bawaslu Batu

October 27, 2023 by  
Filed under Nusantara

BATU – Pemerintah Kota Batu melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Penandatangan  berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balaikota Among Tani Kota Batu, Jum’at (27/10/2023 ).

Penandatanganan dilaksanakan  Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai atas nama Pemerintah Kota Batu kepada Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto dan  Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.

Aries usai penandatanganan menyampaikan Pemilihan Umum merupakan salah satu tonggak demokrasi utama di Indonesia. Pemerintah daerah, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaannya sehingga berjalan sukses.

“Kita menyadari pemilihan umum adalah salah satu tonggak demokrasi yang paling vital bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Tentunya sebagai pemerintah daerah, Pemerintah Kota Batu bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaannya dengan sepenuh hati agar berjalan sukses,” ungkap Aries.

Pj  Walikota Batu juga menyatakan  melalui penyerahan hibah ini, membuktikan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk mendukung sepenuhnya tugas-tugas KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Melalui penandatangan nota perjanjian hari ini, Pemerintah Kota Batu menyatakan dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memastikan bahwa pemilihan umum di Kota Batu akan berlangsung dengan lancar, jujur, dan tanpa intervensi,” tegasnya.

Disebutkan, peran sentral KPU dan Bawaslu dalam Pemilu sangat penting dan startegis. Terutama dalam pelaksanaan pengawasan dan mengatur seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara serta penghitungan suara.

Hibah ini diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk mendukung integritas, transparansi, dan efisiensi dalam pelasanaan Pemilu yang akan datang.

Sesuai dengan kekuatan APBD yang telah disepakati bersama DPRD kota Batu,  KPU Kota Batu mendapatkan dana hibah total sebesar Rp31,158 mIliar untuk anggaran hibah pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah Tahun 2023. Mekanisme pembagian pencairan anggaran yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yaitu pada tahun 2023 Rp13,644 mIliar dan tahun 2024 sebesar Rp.17,514 mIliar.

Sementara itu, Bawaslu Kota Batu mendapatkan dana hibah total sebesar Rp7,615 miliar.  Mekanisme pembagian pencairan anggaran yang tertuang dalam surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, pada tahun 2023 sebesar Rp 3,046 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp4,569 miliar. (buang supeno)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari Cawapres ke Wawali

October 27, 2023 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

Dr Agung Sakti (kedua dari kiri) dan Tim Penggugat lainnya

PANGGUNG politik nasional lagi dihebohkan dengan kursi calon wakil presiden (Cawapres). Terutama dengan masuknya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi. Berbagai silang pendapat, pro dan kontra berseliweran di jagat raya dan maya. Mana yang benar? Sejarah akan membuktikan. Yang pasti Gibran sudah resmi duduk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Ini sejarah pertama dalam kontes pemilihan presiden dan wapres, ada calon berusia muda di bawah 40 tahun. Karpet merah itu tergelar menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90, yang juga memunculkan kegaduhan.

Meski tak seheboh soal cawapres, ada peristiwa menarik di Balikpapan. Berkaitan urusan kursi wakil wali kota (wawali) yang kosong. Lamanya sudah mencapai 29 bulan atau lebih 2 tahun sejak dilantiknya Rahmad Mas’ud menjadi Wali Kota Balikpapan pada 31 Mei 2021.

Kekosongan itu terjadi karena cawali terpilih Thohari Aziz dari PDIP meninggal dunia akibat Covid-19. Karena itu Rahmad dilantik sendirian. Ternyata masa jomblonya berkepanjangan, sehingga kabarnya Mendagri sudah beberapa kali menyurati wali kota.

Tadinya soal ini hanya jadi pembicaraan dari warung ke warung. Atau pernyataan dan pandangan beberapa anggota Dewan dan fraksi di DPRD Balikpapan. Sering juga muncul di pemberitaan media.  Tapi pekan lalu tepatnya Selasa (24/10) ada sidang gugatan kekosongan kursi wawali di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Penggugatnya sejumlah organisasi profesi di kota ini di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI), Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) dan Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Balikpapan.

“Kami melakukan gugatan citizen lawsuit sebagai bentuk protes karena adanya kesan pembiaran kekosongan jabatan wawali. Yang kami gugat adalah Pemkot, DPRD Balikpapan, dan Pemprov Kaltim,” kata Ketua APTISI Balikpapan Dr Agung Sakti Pribadi, yang juga rektor Universitas Mulia.

Menurut Agung, kekosongan kursi Wawali Balikpapan boleh dibilang yang terlama dalam sejarah pemerintahan kota di Indonesia. “Kasus kosongnya kursi wawali atau wakil kepala daerah sudah sering terjadi di berbagai tempat. Tapi dengan cepat diisi, tidak seperti di Balikpapan,” jelasnya.

Agung yang pernah menjadi ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan ini menengarai Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memang tak menginginkan adanya pendamping selama menjabat. Niat itu makin kuat karena Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga dari partai yang sama. Pihaknya menilai kekosongan kursi wawali sangat merugikan masyarakat, karena keefektifan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan yang biasanya jadi tugas wawali tidak berjalan efektif. Dan pada akhirnya masyarakat yang banyak dirugikan.

Ketua Peradi Balikpapan Dr Piatur Pangaribuan, SH MH menduga ada skenario yang jahat di balik kosongnya kursi wawali. Apalagi di perjalanan terakhir sudah ada 2 nama, tiba-tiba salah satunya mengundurkan diri.

Fraksi Nasdem dalam pandangan umumnya pernah menyoroti soal kosongnya kursi wawali.  Fraksi ini menilai ada kesan Wali Kota sengaja tidak menginginkan kursi wawali terisi, sehingga tidak ada matahari kembar.  Itu juga membuat Wali Kota leluasa bergerak karena tak ada wawali.

Banyak yang bertanya apa yang dimaksud gugatan citizen lawsuit?  Saya sendiri tidak terlalu akrab dengan istilah itu. Dan belum pernah dengar ada sidangnya. Lalu apa bedanya dengan class action?

Mengutip dari Hukum Online.com dijelaskan,  citizen lawsuit adalah mekanisme warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian itu didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum dan masuk dalam kategori perkara perdata.

Kalau gugatan citizen lawsuit dilakukan oleh warga negara untuk kepentingan umum, sedangkan dalam gugatan class action gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok masyarakat untuk kepentingan tertentu.

Apa yang terjadi jika gugatan citizen lawsuit diterima atau dimenangkan hakim?  Mengutip dari Halu Oleo Legal Research, ada  perbuatan mengabaikan  perintah UU No 23  Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah jika membiarkan kursi wakil kepala daerah kosong. Ada kewajiban dan sanksi yang termuat di dalamnya jika tidak menjalankan perintah UU.

Ada yang berpendapat gugatan citizen lawsuit diajukan bukan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat.

Mahkamah Agung (MA)  dalam “Laporan Penelitian Class Action dan Citizen Lawsuit” menggarisbawahi bahwa gugatan citizen lawsuit tak boleh meminta ganti kerugian dan hanya  boleh meminta dikeluarkannya kebijakan secara umum.

Menurut Dr Piatur, tujuan mereka melakukan gugatan citizen lawsuit agar Wali Kota dan DPRD Balikpapan sesegera mungkin memproses dan mengisi kursi wawali. “Ini edukasi politik, sekalian kami ingin tunjukkan kepada semua pihak bahwa membiarkan kosong kursi wawali itu perbuatan yang tidak benar,” jelas mantan Rektor Uniba ini.

Majelis hakim PN Balikpapan yang menangani sidang  gugatan citizen lawsuit  diketuai Arum Kusumadewi dengan anggota Rusdiana Andayani dan Arif Wicaksono.

DPRD Balikpapan diwakili kuasa hukumnya Hairul Bidol. Ia membantah Dewan tidak melaksanakan tugasnya. “Kan penggugat mendampingi DPRD ketika berkonsultasi ke Kemendagri. DPRD juga  sudah membentuk panitia pemilihan (Panlih), jadi semua sudah dijalankan dengan baik dan transparan,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan lagi 7 November mendatang. Sambil menunggu tergugat lainnya, Pemprov Kaltim yang belum mengirimkan wakilnya. Pada sidang pertama, hanya wakil Pemkot Balikpapan dan DPRD yang hadir.

Banyak pihak berharap Pj Gubernur Akmal Malik berperan aktif. Karena Akmal adalah Dirjen Otonomi Daerah, yang salah satu tugasnya membina penyelenggaraan pemerintahan di daerah. “Sudah waktunya Pj Gubernur turun tangan karena kami menduga Wali Kota sengaja menunda-nunda,” kata seorang warga di Balikpapan Barat.

TERSEOK-SEOK

Proses pengisian kursi Wawali Balikpapan memang berjalan terseok-seok. Pernah diajukan Wali Kota Rahmad Mas’ud ke DPRD, tetapi dikembalikan karena dinilai tak memenuhi prosedur dan tidak memenuhi kelengkapan.

Belakangan sudah ada kesepakatan partai pengusung tentang dua nama yang diajukan. Yaitu Wakil Ketua DPRD Budiono yang juga Ketua DPC PDIP Balikpapan bersama Risti Utami Dewi (istri alm Thohari Aziz). Yang menarik Risti diajukan oleh Partai Golkar, meski suaminya mantan Ketua PDIP. “Ini untuk penghargaan kepada almarhum karena kami pernah sama-sama berjuang,” kata Rahmad, yang juga Ketua DPC Golkar Balikpapan.

Berita terakhir Budiono ditarik rekomendasinya dari DPP PDIP dan dialihkan ke Risti. Dengan demikian calon Wawali Balikpapan tinggal satu orang. Budiono sendiri kabarnya sejak awal agak gamang mengisi kursi wawali karena sudah menjadi caleg DPRD Balikpapan dapil Selatan.

Apakah kursi Wawali Balikpapan masih bisa diisi? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta  PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan pengisian jabatan kekosongan wakil kepala daerah bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Tapi kabarnya Kemendagri sudah menjelaskan dalam kasus kekosongan kursi Wawali Balikpapan dapat diisi kapan pun tanpa ada batas waktu karena terjadi sejak pelantikan wali kota. Jadi tinggal sehari pun masih tetap bisa dilakukan.

Pertanyaan baru juga muncul. Setelah calonnya tinggal satu, apakah tetap diajukan ke DPRD atau dicari lagi penggantinya Budiono? Ada yang berpendapat partai pengusung harus melakukan pertemuan ulang untuk mengajukan calon baru.  Karena dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan calon yang diajukan sebanyak 2 (dua) orang.

Ketua Peradi Dr Piatur punya pendapat yang sama. “Ya harus segera dicari pengganti Pak Budiono, dan terpaksa mengulang dari nol lagi. Yang terjadi sekarang ini memang akal-akalan untuk mengulur waktu,” jelasnya.

Ketika proses berlangsung beberapa waktu lalu,  partai pengusung mengajukan enam nama. Selain Budiono dan Risti, ada calon lain yaitu mantan Sekda Sayid MN Fadli dari PKS, Sabaruddin Panrecalle dari Gerindra, Alphad Syarif dari Perindo/PKB dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.

Kabarnya Sabaruddin dan Denni Mappa juga sulit diajukan lagi karena sudah menjadi caleg. Ada isu PKS tak lagi mengusung Sayid Fadli. Kalau begitu, bisa jadi partai pengusung akan mengajukan calon baru. Itu prosesnya panjang lagi, karena tiap partai harus meminta persetujuan dan penetapan dari Ketua Umum DPP masing-masing di Jakarta.

Dalam keterangan kepada Tribun Kaltim, Wali Kota Rahmad Mas’ud mengaku kecewa atas mundurnya Budiono, karena proses pemilihan jadi panjang lagi. “Ada 8 partai pengusung, dan itu tidak mudah untuk mendapatkan rekomendasi dari masing-masing partainya,” jelasnya. Dia memberi kesan menepis tuduhan soal molornya proses pengisian jabatan wawali bersumber dari pihaknya.

Ketua DPRD Abdulloh mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Mendagri apakah sisa satu calon bisa diteruskan ataukah harus mencari pengganti yang baru atau dua calon yang ada sudah tidak boleh lagi mengundurkan diri. “Kami baru menentukan sikap setelah ada petunjuk dari Kemendagri,” jelasnya.

Ada warga yang bilang apakah perlu soal pengisian jabatan Wawali dibawa ke MK? Warga yang lain bilang tidak usah. Karena bukan domainnya. Apalagi sejumlah hakim MK lagi siap-siap menjalani pemeriksaan dari MKMK. Apa itu? Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Urusan Wawali Balikpapan kita tunggu saja keputusan dari trio hakim PN Balikpapan atau lebih dulu diselesaikan oleh pihak yang digugat. “Biar baliho Pak Wali tidak sendirian lagi atau malah jadi foto pra wedding,” kata Udin, warga di Balikpapan Kota.(*)

Kecamatan Samboja Optimalkan Peran Waduk

October 27, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG– Jadi sarana irigasi, Kecamatan Samboja melakukan perawatan dan pembenahan Waduk Samboja. Selain dikenal sebagai daerah penghasil perikanan yang cukup besar, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu sentra penghasil beras. Waduk Samboja menjadi sumber irigasi untuk pengairan lahan pertanian warga setempat. Seperti sawah. Tak pelak keberadaan Waduk Samboja cukup penting bagi warga.

Waduk Samboja terbentang melewati tiga kelurahan maupun desa di antaranya Kelurahan Wonotirto, Tanjung Harapan dan Desa Karya Jaya.

Camat Samboja Damsik

“Ini menjadi tugas kami untuk mempertahankan waduk. Karena warga kami rata-rata petani,” ucap Camat Samboja Damsik, Kamis (26/10/2023).

Utamanya menjaga waduk dari aktivitas penambangan ilegal. Bahkan Damsik telah mengintruksikan seluruh kepala desa dan lurah untuk segera melapor jika ditemukan aksi penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Waduk Samboja.

Pihaknya juga telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk melapor dan tak segan menyuarakan penolakan saat ditemukan penambangan ilegal.

“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat sekitar waduk. Agar bersama-sama menolak penambang liar,” tutupnya. (adv/diskominfo kukar)

Kecamatan Loa Kulu Bangun TPA di Desa Jembayan Tengah

October 27, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG-Pemerintah Kecamatan Loa Kulu akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Jembayan Tengah. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi membakar sampah di pekarangan rumah.

Camat Loa Kulu Ardiansyah mengaku sudah menyiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi TPA. Lokasi dipastikan jauh dari permukiman masyarakat agar tidak menggangu kenyamanan.

Ardiansyah

“Nanti di Jembayan Tengah itu ada lahannya pemerintah untuk dijadikan tempat pembuangan akhir sampah,” kata Ardiansyah, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, TPA Kecamatan Loa Kulu berada di Desa Loa Kulu Kota. Namun, karena tidak lagi mampu menampung tumpukan sampah yang sudah menggunung akhirnya dipindah.

“Jangan sampai ini melebar. Selama ini sementara kami masih membuang sampah di Kecamatan Tenggarong, yaitu di Bekotok,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sudah mendapat bantuan satu armada tambahan pengangkut sampah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan begitu, total armada pengangkut sampah di Loa Kulu menjadi dua armada.

“Memang masih kurang untuk wilayah Loa Kulu. Tapi dengan mengangkut setiap hari itu mengurangi volume sampah,” sambung Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengaku telah menyiapkan SDM yang nantinya bertugas untuk mengangkut sampah di Loa Kulu. (adv/diskominfo kukar)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1459839
    Users Today : 1445
    Users Yesterday : 5300
    This Year : 396349
    Total Users : 1459839
    Total views : 12858235
    Who's Online : 43
    Your IP Address : 216.73.216.84
    Server Time : 2026-03-11