ASN ke IKN, Nunggu 2028?

February 3, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAYA sudah menduga pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal ditunda lagi. Dugaan itu ternyata tidak meleset menyusul beredarnya  surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025.

Dalam surat itu, Rini menyebutkan dari hasil koordinasi dengan Otorita IKN, penataan organisasi dan tata kerja  sebagian kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.

Di samping itu, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah kementerian/lembaga.

Sehubungan dengan itu, Menteri Rini memberitahukan kepada berbagai pihak terkait rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan sebagaimana surat Menteri PANRB tanggal 18 Oktober 2024, yang intinya rencana pemindahan  ASN ke IKN pada bulan Januari 2025.

Lalu kapan jadwal baru pemindahan ASN ke IKN?  Dalam surat itu disebutkan waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahu kemudian. Jadi bisa cepat bisa juga lambat.

Gedung Kantor Otorita IKN yang segera rampung dalam bulan ini.

Banyak pihak menangkap  kalimat “akan diberitahukan kemudian” memberi indikasi pemindahan ASN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Bisa jadi realisasinya baru dilakukan menjelang pemindahan resmi IKN yang dijadwalkan Presiden Prabowo pada tahun 2028.

Kalaupun ada ASN yang dipindahkan ke IKN dalam waktu dekat ada kemungkinan hanya ASN yang ditempatkan di Otorita IKN bukan yang di kementerian atau lembaga. Itu pun masih tergantung dengan kesiapan gedung kantor IKN yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Plt Deputi Sarana dan Prasarana IKN, Danis HS menyebutkan kantor Otorita IKN akan mulai beroperasi pada bulan Februari ini. “Kantor Otorita IKN hampir selesai, jadi kami akan mulai di sana Februari,” katanya seperti diberitakan DIO-TV.COM tanggal 23 Januari lalu.

Apakah keterangan Danis ini sudah bisa dipastikan? Berbagai pihak masih ragu. Sampai Februari ini belum terdengar pasti kantor IKN sudah rampung. Kalaupun gedung sudah jadi, masih memerlukan waktu untuk penyelesaian interior dan pengisian peralatan perkantorannya.

Saat ini pejabat dan staf Otorita IKN kantornya tersebar. Ada sebagian yang melaksanakan aktivitasnya di kompleks Pantai Mentari Balikpapan dan sebagian lagi sudah berada di lokasi IKN.

Danis menambahkan bahwa pembangunan rumah susun (rusun) untuk tempat tinggal ASN juga semakin siap. “Sekitar Maret atau April nanti, tower hunian untuk ASN sudah siap,” jelasnya.

Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan infrastruktur untuk mendukung kedatangan ASN, yang dijadwalkan untuk pindah ke IKN pada April mendatang. Tidak dijelaskan penetapan jadwal April 2025 ini bersumber dari mana. Apakah ini hasil kesepakatan baru antara Menteri PANRB dengan Otorita IKN?

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memang pernah menyatakan, pemindahan ASN serentak ke IKN dijadwalkan setelah Lebaran atau mulai April 2025. Itu dia sebutkan pada minggu pertama Desember 2024 sebelum beredarnya surat Menteri PANRB terbaru.

Rencana pemindahan 60 ribu ASN ke IKN sudah bergulir sejak era Presiden Jokowi. Dilakukan bertahap. Mulanya April  2024 lalu ditunda dengan alasan fasilitas rusunnya dipakai peserta Upacara 17-an. Lalu dijadwalkan lagi bulan September, kemudian Oktober. Belakangan ditunda lagi ke Januari 2025. Ini pun belum juga bisa terlaksana.

Sebelum berakhir masa tugasnya, Jokowi sempat berkilah. Dia bilang pemindahan ASN ke IKN memang memerlukan waktu. “Jadi tidak segampang yang kita bayangkan langsung pindah. Apakah rumahnya sudah siap, apakah apartemennya siap. Kalau apartemennya siap, apakah airnya juga siap, listriknya juga siap, semuanya ini perlu,” jelasnya.

Menurut Danis, berbagai fasilitas pendukung di kawasan IKN sudah tersedia seperti rumah makan, coffee shop, rumah sakit dan lainnya.

PEMERINTAH KURANG MATANG

Pengamat ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai,  penundaan pemindahan ASN ke IKN berkali-kali menunjukkan Pemerintah kurang matang. “Sekarang mundur ke April 2025, hal ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang,” katanya seperti dilansir DIO-TV.COM.

Lebih jauh dari itu, Wijayanto berkesimpulan bahwa sesungguhnya kita tidak butuh ibu kota baru. “Berbagai rencana yang kita jalankan sekarang di IKN sebenarnya karena rasa sungkan saja,” begitu dia menafsirkannya.

Di tengah ketidakpastian soal pemindahan ASN, Otorita IKN juga dibuat pusing menyusul terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Mulai tahun 2025 tugas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN diserahkan kepada Otorita IKN sesuai undang-undang IKN. Jadi kementerian lain seperti PUPR, Perhubungan dan lainnya hanya menyelesaikan tugas-tugas di tahun sebelumnya.

Di saat tugas pembangunan IKN sudah di pundak Otorita IKN secara resmi, tahu-tahunya turun kebijakan pemangkasan anggaran atau efisiensi belanja.

Dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo di Jakarta, 21 Januari lalu, Presiden menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025-2029. Selain itu Basuki juga mengusulkan tambahan Rp8,1 triliun untuk memulai pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif beserta infrastruktur pendukung lainnya.

Sehari setelah rapat terbatas itu, tiba-tiba turun Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efsiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu lembaga yang terkena kebijakan pemangkasan itu adalah Otorita IKN.

DIPA murni Otorita IKN pada tahun anggaran 2025 semula Rp6,3 triliun. Tapi mendapat pemangkasan sekitar Rp4,8 triliun. Jadi sisa anggaran yang bisa dikelola Otorita IKN pada tahun 2025 hanya Rp1,59 triliun. Belum diketahui nasib anggaran tambahan sebesar Rp8,1 triliun tadi.

Ada yang bilang anggaran tambahan tampaknya selamat. Soalnya itu menyangkut kepentingan DPR RI dan lembaga yudikatif. Siapa yang berani?(*)

Pembelian LPG 3 Kg Hanya Pangkalan Resmi

February 2, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg  yang berada disekitar lokasi masyarakat

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses  mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

Heppy mengatakan secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Heppy.

Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3kg.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Mangun Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengatakan, untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pertamina  membentuk layanan pelaporan khusus untuk memantau distribusi LPG 3 kg secara real-time melalui hotline 082256920808 atau menghubungi Call Center 135.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.*

Juara I MTQ Internasional Buktikan Kaltim Pantas Juara Umum MTQN

February 2, 2025 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

JAKARTA — Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku bersyukur atas capaian prestasi dua utusan Kaltim yang berhasil mengharumkan Indonesia menjadi juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional ke-4.

Menurutnya prestasi luar biasa yang ditorehkan membuktikan Kaltim pantas menjadi juara umum pada perhelatan MTQN XXX 2024.

“Alhamdulillah Kaltim mewakili Indonesia. Dari 4 katagori Kaltim meraih peringkat satu cabang tilawah putra dan tahfidz. Ini prestasi luar biasa membuktikan kita pantas menjadi umum,” ujar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menghadiri Penutupan MTQ Internasional ke 4, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (1/2/2025) malam.

Untuk diketahui dua wakil Kaltim dimaksud Imranul Karim cabang Tilawah Putra juara pertama dan Yasin Albarr cabang Tahfizh 30 juz juara pertama.

Akmal berharap ke depan akan ada pembinaan yg lebih baik, sehingga presentasi yang sudah dicapai bisa terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

“Insyaallah menjadi berkah ke depannya. Keduanya diminta tetap tawadhu, tetap bersemangat, dan mencintai Al-Qur’an hingga akhir hayat,” serunya.

MTQ Internasional ke 4 diselenggarakan di Jakarta, 29 Januari hingga 1 Februari 2025. Kegiatan diikuti sebanyak 60 peserta dari 38 negara tersebut berasal dari Asia, Afrika, dan Eropa. Ada juga beberapa peserta dari negara lainnya seperti Amerika.

Selain lomba membaca Al-Qur’an, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai kegiatan lainnya, termasuk seminar Al-Qur’an, pameran kaligrafi internasional, workshop penulisan Al-Qur’an dengan narasumber mancanegara, dan berbagai kegiatan lainnya. (**)

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Talisayan,  Setiap Manusia Dimintai ‘Oleh-oleh’ di Padang Mahsyar

February 2, 2025 by  
Filed under Berau

TALISAYAN. Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW (1446 H) berlangsung sederhana di Masjid Baiturrahman Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Berau, Sabtu (1/2/2025) malam

Dihadiri kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kecamatan Talisayan, Kepala Kampung Talisayan, Kapolsek Talisayan, Danramil 0902/07 Talisayan, tokoh agama, masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat tampak antusias peringati hari besar Islam. Sementara penceramah oleh ustadz Muhammad Yusuf yang juga Ketua Tahfidziyah PCNU Kabupatén Sidrap, Sulsel.

Dalam sambutan singkatnya, Kepala Kampung Talisayan, Ali Wardana berterimakasih kepada panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)  Kampung Talisayan, yang sudah bekerja keras menyukseskan peringati Isra’ Mi’raj 1446 Hijirah.

Sementara Camat Talisayan H Yusuf Gunawan berharap, melalui  Isra’ Mi’raj kali ini, masyarakat dapat mengambil hikmah dan mendapatkan safaat, keberkahan atas peringati Isra Mi’raj tahun ini. Sebuah kebanggaan tersendiri bisa menghadirkan ustad Muhammad Yusuf di Talisayan.

“Khusus warga Talisayan melalui Isra’ Mi’raj ini menjadikan kita semakin solid , kompak dalam melaksanakan, meningkatkan pembangunan di kecamatan Talisayan secara umum,” kata Yusuf Gunawan.

Dalam ceramahnya, ustadz Muhammad Yusuf menyampaikan, diakhir zaman nanti , ketika manusia dikumpulkan di padang mahsyar akan dimintai ‘oleh-oleh’ yang dibawa dari dunia.

“Tapi oleh-oleh yang dimaksudkan adalah amal pahala dan kebaikan selama di dunia,” sebut Muhammad Yusuf.

Adapun Isra’ Mi’raj lanjut ustadz Muhammad Yusuf yaitu peristiwa perjalanan Rasulullah SAW dari Masjidil Haram menuju Masjid Al Aqsa. Kemudian Nabi Muhammad SAW dibawa ke langit ketujuh untuk diperlihatkan sebagian dari kebesaran Allah SWT.

“Dari perjalanan itulah,  Rasulullah mendapat perintah salat 5 waktu dari Allah SWT. Bahkan Rasulullah juga diperlihatkan langsung penghuni surga dan neraka. Sebab itulah jangan pernah  meninggalkan salat, sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada Allah,” kata ustadz Muhammad Yusuf.

Adapun tema peringati Isra Mi’raj 1446 H  adalah’  Isra Mi’raj Sebagai Inspirasi Pendidikan Akhlak Mulia’. (yoi)

Panas di MK 4-5 Februari

February 2, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

GEDUNG Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari lagi bakal seru dan panas. Pasti ada petugas dan panser ikut menjaga. Soalnya tiga tim panel hakim MK akan membacakan putusannya pada 4 dan 5 Februari ini berkaitan dengan nasib 310 gugatan perkara Pilkada Serentak 2024, yang resminya disebut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Dari 300 lebih perkara yang sudah disidangkan sejak minggu pertama Januari 2025 lalu, termasuk 5 perkara gugatan dari Pilkada di Kaltim. Satu gugatan dari hasil Pilgub dan 4 gugatan dari pemilihan bupati (Pilbup).

Gugatan dari Pilgub Kaltim diajukan pasangan calon (Paslon) No 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi, sedangkan 4 perkara Pilbup diajukan oleh 2 paslon Pilbup Kukar, yaitu paslon No 2 Awang Yacoub Lukman-Akhmad Zais dan paslon No 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, serta paslon No 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dari Pilbup Berau dan paslon No 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dari Pilbup Mahakam Ulu (Mahulu).

Gugatan Isran-Hadi ditangani tim panel hakim 3 MK yang terdiri dari Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS (Ketua MK 2015-2018) sebagai ketua serta Prof Dr Anwar Usman, SH, MH dan Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum sebagai anggota.

Sedang Isran-Hadi memercayakan gugatannya ditangani pengacara dan pengamat politik terkenal Dr Refly Harun bersama Raden Violla Reininda Hafidz, SH, LLM. Mereka juga didampingi oleh tim hukum dari Samarinda terdiri Dr Jaidun, SH, MH, Yahya Ubay, SH, MH, Agus Sugiono, SH, MH, Minton Situngkir, SH, MH, dan Jaenal Muttaqin, SH.

Pada tanggal 4 dan 5 Februari nanti tim panel hakim MK akan membacakan putusan sela atau disebut putusan dismissal hasil dari Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Jadwal 4 dan 5 Februari itu adalah jadwal baru yang ditetapkan MK. Lebih cepat. Sebelumnya diagendakan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari setelah hakim panel melaksanakan RPH antara tanggal 5-10 Februari.

Putusan dismissal adalah semacam proses untuk menyeleksi atau mengeliminasi perkara-perkara yang tidak layak untuk disidangkan. Maksudnya biar persidangan berjalan efektif, tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya.

Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan proses ini diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara PHP Kada, putusan dismissal sangat menegangkan. Sebab, jika hakim MK menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka gugatan yang diajukan ambyar alias gagal. Persidangan tidak dilanjutkan. Tapi jika hakim menyatakan memenuhi syarat, maka sidang akan berlanjut untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Refly dan timnya optimis gugatan mereka diterima dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. “Putusan dismissal Pilgub Kaltim sepertinya tanggal 5 Februari. Dengan alat bukti yang ada, sangat besar peluang kita perkara dilanjutkan,” kata Dr Jaidun bersemangat.

Dalam materi gugatan atau petitum yang diajukan Isran-Hadi, mereka meminta majelis hakim MK membatalkan SK penetapan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji karena berbagai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Refly, ada 4 hal yang mendasari gugatan mereka. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Refly mengungkapkan adanya fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ke tim panel hakim MK satu bundel data berjudul: “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji.” Isinya daftar nama, alamat, nomor HP,  fotokopi KTP dan KK orang-orang yang menerima money politics.

Dalam sidang kedua MK, Selasa (21/1), KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada. Demikian juga keinginan penggugat membatalkan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 juga jauh dari aturan berlaku.

Menurut KPU Kaltim, karena selisih perolehan hasil suara Isran-Hadi mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen dari Rudy Mas’ud-Seno Aji, maka hal itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sesuai Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baik KPU, Bawaslu dan pihak terkait, paslon No 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji menilai gugatan yang diajukan Isran-Hadi mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga harus ditolak.

Ada yang kirim catatan ke tim hukum Refly Harun. Harus mewaspadai salah satu hakim MK yaitu Prof Anwar Usman. Sebab, Anwar adalah mantan ketua MK 2018-2023 yang menjadi sorotan pada tahapan Pilpres 2024.

PELANTIKAN DITUNDA

Dengan majunya jadwal putusan dismissal, Pemerintah mengatur kembali jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  kepada awak media di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/1) lalu.

Tadinya pelantikan kepala daerah yang tidak bermasalah dijawalkan 6 Februari. Ada 296 kepala daerah yang akan dilantik. Termasuk 6 kepala daerah di Kaltim yaitu Balikpapan, PPU, Paser, Kukar, Bontang, dan Kutim.

Tetapi karena MK memajukan putusan dismissal pada 4-5 Februari, maka Pemerintah mengambil langkah baru dengan memundurkan jadwal pelantikan dengan pertimbangan akan memasukkan kepala daerah terpilih hasil putusan dismissal.

Itu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas. Soalnya pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih dilakukan serentak. Untuk pertama kali yang melantiknya langsung Presiden Prabowo Subianto. Di era sebelumnya, hanya gubernur yang dilantik presiden. Sedang bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur.

Berdasarkan pembahasan di Kemendagri, pelantikan kepala daerah kemungkinan berlangsung antara tanggal 18 – 20 Februari. “Kita akan koordinasi dulu dengan KPU, MK, Bawaslu serta pihak terkait lainnya. Hasilnya akan kita laporkan ke Presiden Prabowo,” kata Tito.

Menurut Tito, Presiden yang akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan paraturan presiden atau perpres.

“Jadi Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19 atau 20 Februari ini. Mana tanggal yang dipilih Bapak Presiden, ya kita tunggu dulu,” ujarnya.

Mendagri juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah serentak dilakukan di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, PPU, Kaltim . “Selagi belum ada Perpres pindah ke IKN, maka ibu kota negara tetap di Jakarta,” tandasnya menjawab isu yang beredar.

Tito menjelaskan, soal pelantikan sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Berdasarkan aturan itu, Presiden dapat melantik secara serentak bersama bupati/wali kota.

“Biasanya yang dilantik presiden hanya gubernur. Itu yang lazim dilakukan. Tapi UU memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota juga dapat dilantik langsung oleh presiden,” jelasnya.

Sempat beredar sorotan soal Rudy Mas’ud dan istri, Hj  Syarifah Suraida mengikuti kunjungan kerja Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ke Kukar, Kutai Barat dan Mahulu belum lama ini. Hal itu dianggap memberi kesan seperti sudah menjadi gubernur terpilih padahal belum ada penetapan definitif karena adanya gugatan di MK.

Akmal membantah tudingan itu. Menurut Dirjen Otda ini, dia sebenarnya membangun budaya konsolidasi. Karena itu dia juga mengundang pasangan Isran-Hadi untuk bersama-sama. Biar guyub kembali dan bisa sama-sama melihat kondisi terakhir wilayah Kaltim. “Sayang Pak Isran dan Pak Hadi tak bisa ikut,” katanya. Dia juga mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dapil Kaltim.

Juru bicara tim Rudy Mas’ud-Seno Aji, Sudarno menjelaskan, Rudy diundang Pj Gubernur sebagai rekan atau sahabat tanpa embel apa-apa. “Jadi lumrah saja,” jelasnya seperti diberitakan Sapos.co.id.

Sementara Rudy beralasan dia ikut karena mendampingi istrinya, Hj Syarifah Suraidah yang saat ini berstatus sebagai anggota Komisi VI DPR RI dapil Kaltim. “Jadi wajar saya menemani,” katanya.

Pengamat politik dari Unmul Syaiful Bachtiar berpendapat, tak semestinya Rudy ikut dalam  rombongan Pj Gubernur Kaltim. Apalagi terlihat  ikut berbicara dan ikut membagi piagam.  “Secara normatif posisinya masih menjadi peserta Pilkada. Jadi seharusnya tunggu dulu hasil putusan MK. Karena kemungkinan PSU (pemungutan suara ulang) bahkan didiskualifikasi masih ada,” katanya seperti dikutip dari kaltimtoday.co.(*)

« Previous PageNext Page »

  • vb