Ribuan Guru di Kubar Demo Mogok Kerja

September 17, 2025 by  
Filed under Berita

SENDAWAR – Ribuan guru di Kabupaten Kutai Barat melakukan akan melakukan aksi mogok kerja usai tuntutan mereka terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung dipenuhi. Aksi ini ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “mogok kerja sampai tuntutan guru di Kubar dipenuhi” di sejumlah titik.

Perwakilan Forum Komunikasi Antar Guru, Martin, mengatakan pihaknya sudah tidak lagi bernaung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lantaran adanya perbedaan pendapat. Mereka kemudian membentuk forum baru lengkap dengan badan hukum sebagai wadah perjuangan.

“Tuntutan kami jelas, yakni agar TPP guru disetarakan dengan TPP struktural supaya tidak ada ketimpangan. Prinsip pembagian TPP harus berdasarkan keadilan demi kesejahteraan bersama pegawai di Kutai Barat. Kami juga menolak keras adanya pemotongan TPP di masa mendatang,” tegas Martin usai audiensi, Rabu (17/9/2025).

Martin menyebut, forum sudah menempuh berbagai langkah sebelum memutuskan mogok kerja. Mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, audiensi dengan anggota dewan, hingga bertemu langsung dengan Bupati Kutai Barat. Namun, hasil pertemuan terbaru di Auditorium Aji Tulur Jejangkat tidak memberikan jawaban yang meyakinkan.

“Bupati sebelumnya menerima kami dengan baik. Tapi sampai hari ini kami tidak tahu di mana letak masalahnya sehingga tuntutan belum dipenuhi. Karena itu, kami sepakat melakukan mogok kerja sampai tuntutan disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar 5 ribu guru kemungkinan akan terlibat dalam aksi tersebut. Ia menyadari dampak mogok kerja terhadap siswa, namun menegaskan langkah itu sudah dipertimbangkan matang-matang.

“Para pejabat juga punya anak-anak yang diajar oleh kami. Seharusnya mereka memikirkan kesejahteraan guru, bukan hanya kesejahteraan mereka sendiri,” katanya.

Hingga kini, forum guru belum menyiapkan langkah alternatif agar siswa tetap bisa belajar selama mogok berlangsung. Sementara dari pihak orang tua murid, belum ada respons resmi terkait rencana aksi tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan pada rapat kali ini, tetapi karena tidak ada jawaban, kami siap menanggung risiko apa pun,” tambah Martin. (arf)

Setengah Abad Operasi Lapangan HCA, Wujud Keberhasilan PT Pertamina Hulu Mahakam Jaga Keberlanjutan Produksi Migas

September 17, 2025 by  
Filed under Berita

Kutai Kartanegara – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menandai pencapaian penting dalam perjalanan 50 tahun atau setengah abad beroperasinya Lapangan Handil Central Processing Area (HCA) di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pencapaian itu merupakan wujud keberhasilan pengelolaan lapangan migas yang mampu bertahan melewati berbagai tantangan teknis, ekonomi maupun sosial melalui dukungan SDM yang kompeten, pemanfaatan berbagai inovasi dan teknologi, serta hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.

Sejak mulai berproduksi pada tahun 1975, Lapangan HCA merupakan salah satu aset migas strategis di Wilayah Kerja (WK) Mahakam yang sejak 2018 lalu dikelola oleh PHM. Pengeboran pertama sumur HCA dilakukan di Sumur H-1 pada 15 Februari 1974.

General Manager PHM Setyo Sapto Edi mengatakan, bagi sebuah lapangan migas, usia 50 tahun tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai usia senja. Sebaliknya, pencapaian setengah abad justru menandai masa emas di mana ketahanan operasi, penerapan teknologi terkini, serta dukungan para pemangku kepentingan menjadi fondasi untuk menjaga keberlanjutan produksi dan kontribusi bagi bangsa. “Keberlangsungan Lapangan HCA selama 50 tahun adalah hasil dari konsistensi dalam mengadopsi teknologi modern, komitmen terhadap praktik operasi berkelanjutan, serta terjalinnya sinergi yang baik dengan pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa dukungan mereka, perjalanan panjang ini tentu tidak akan tercapai,” ungkap Setyo.

Ia juga menambahkan, Perusahaan percaya bahwa penerapan inovasi dan teknologi memainkan peranan yang penting dalam mempertahankan tingkat recovery dan produksi lapangan-lapangan migas. Lapangan HCA membuktikan pengelolaan yang baik dan efisien serta penerapan berbagai teknologi terkini dapat memperpanjang usia lapangan sehingga terus memberikan nilai tambah dan manfaat bagi negara maupun generasi mendatang.

Dalam perjalanannya, Lapangan HCA menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika cadangan, naik turunnya harga migas, hingga kebutuhan yang terus meningkat guna terus menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun, dengan mengoptimalkan pemanfaatan dan penerapan berbagai inovasi dan teknologi terkini, digitalisasi operasi, serta praktik pengelolaan lapangan yang adaptif, Lapangan HCA berhasil bertahan sebagai aset energi nasional yang vital dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya ketahanan energi nasional.

Setyo juga mengingatkan dan mengimbau agar setiap Pekerja senantiasa memperhatikan aspek keselamatan yang merupakan bagian dari nilai utama Perusahaan. “Keselamatan adalah hal yang utama bagi Perusahaan. Karena kami meyakini bahwa kinerja keselamatan yang unggul akan mendukung keberhasilan dan keberlanjutan operasi dan bisnis migas Perusahaan,” imbuh Setyo.

Selain itu, salah satu kunci keberhasilan Lapangan HCA adalah dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat setempat yang turut menjaga keberlangsungan operasi migas dengan menciptakan iklim sosial yang kondusif. Keharmonisan hubungan dengan masyarakat lokal membuat Perusahaan mampu beroperasi dengan lancar sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah. Sinergi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan lapangan migas yang sudah mature agar tetap produktif dan berkontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional. “Kami meyakini kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemegang saham, perusahaan mitra kerja, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi penyediaan dan ketahanan energi nasional,” tutupnya.  (**)

Lima Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

September 17, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh : Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar,

Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

 

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH,

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (*)

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Resmikan Implementasi Peralihan Elektronik

September 17, 2025 by  
Filed under Daerah

TARAKAN – Kantor Pertanahan Kota Tarakan resmi meluncurkan implementasi Peralihan Elektronik pada Jumat (12/9/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kota Tarakan ini dihadiri pejabat dan staf internal, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kota Tarakan.

Kegiatan dibuka dengan pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, S.T., M.Si., QRMP, yang disampaikan secara daring melalui zoom meeting. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, A.Ptnh., M.A.P.

Dalam pemaparannya, Dasih menjelaskan bahwa implementasi peralihan elektronik sejalan dengan visi misi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern. Sistem ini diharapkan dapat membuat layanan PPAT menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Dengan sistem elektronik, proses bisnis peralihan dari pendaftaran akta hingga selesai bisa dipersingkat hingga 50%. Percepatan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan permohonan peralihan hak atas tanah secara mandiri melalui loket Kantor Pertanahan Kota Tarakan dengan melampirkan surat pengantar akta dari PPAT. Prosesnya dapat dipantau secara transparan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Menariknya, Kantor Pertanahan Kota Tarakan menjadi kantor pertama di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara yang meresmikan implementasi peralihan elektronik. Inovasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi kantor pertanahan lainnya dalam mempercepat transformasi layanan pertanahan berbasis digital. (me)

Kisah “Aji Galeng” Diangkat, Pahlawan Asal Kalimantan Timur

September 16, 2025 by  
Filed under Berita

IBUKOTA NUSANTARA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto,  meluncurkan buku perdananya yang berjudul “Aji Galeng, Penjaga Negeri Peletak Peradaban”. Acara peluncuran berlangsung di Auditorium Gedung Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Lantai 2 KIPP 1A, Jalan Titik Nol Nusantara, pada Selasa (16/9/2025).

Peluncuran buku ini dihadiri tokoh penting, antara lain Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Gelar Raden Setia Sentana, Wakil Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim Hasan Mas’ud, serta sejumlah kepala daerah dari PPU dan Paser. Hadir pula akademisi dari berbagai universitas ternama, tokoh adat, hingga Sultan dari kerajaan-kerajaan di Kalimantan Timur.

Dirinya menegaskan pentingnya menggali sejarah lokal agar memperkuat fondasi pembangunan IKN.

“Dengan peluncuran buku ini, kita menggali sejarah tokoh lokal yang bisa memberikan spirit bagi pembangunan IKN, memupuk rasa patriotis, cinta tanah air, dan membangun peradaban dengan semangat kebersamaan (nyempolo),” ujarnya.

Tokoh yang diangkat dalam buku ini, Aji Galeng, dikenal sebagai figur karismatik sekaligus pemersatu dua tanah, Telake dan Balik. Ikatan politik antara Kesultanan Kutai dan Kesultanan Paser melahirkan sosok ini. Wilayah yang dulu dijaganya kini terbagi menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kutai Kartanegara yang saat ini juga menjadi lokasi berdirinya IKN Nusantara.

Aji Galeng lahir pada 1790 dari garis bangsawan Kesultanan Paser dan Kutai. Pada 1819, ia diangkat sebagai panglima perang Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-16, Sultan Aji Muhammad Salehuddin. Setahun kemudian, ia memimpin pasukan mengusir tentara Inggris yang merampas kebun rotan di Muara Pahu serta sarang burung walet di Toyu dan Sepaku.

Pada 1821, Aji Galeng ditabalkan sebagai Panembahan agar memimpin wilayah Telake dan Balik dengan pusat di Lembakan. Tugas utamanya adalah menjaga kekayaan negeri dan menyatukan rakyat Paser Telake dan Balik. Tidak hanya melawan Inggris, ia juga memimpin pertempuran melawan Belanda di Sepaku pada 1825. Pertempuran itu berlangsung sengit selama 93 hari, mencatatkan kiprah penting Aji Galeng dalam menjaga kedaulatan tanah Kalimantan.

Buku ini diharapkan menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda, sekaligus pengingat pembangunan IKN tidak terlepas dari sejarah perjuangan tokoh lokal yang menjaga peradaban di bumi Kalimantan Timur. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb