Tidak Kuat Menanjak, Truk Kecelakaan di Jalan Trans Kaltim

May 21, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Laka lantas terjadi di jalan Trans Kaltim, di daerah Kampung Jengan Danum, RT. 04 , Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis (21/5/2026).

Saksi mata yang merupakan salah satu warga Kampung Jengan Danum, Presyadi yang juga Sekretaris Desa kampung setempat mengatakan, mobil truk tersebut tidak mampu menanjak karena kelebihan muatan yang dibawa. Kondisi jalan yang terjal juga menyebabkan truk mengalami kecelakaan.

“Truk tua dengan kelebihan muatan memang sangat rawan dengan kondisi jalan yang rusak,” kata Presyadi.

Sementara itu Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Kutai Barat Aipda Toni mengatakan, truk Mitsubishi DA 8714 GK diakui kelebihan muatan. Truk yang membawa kasur tersebut tidak kuat menanjak dengan kondisi jalan rusak.

“Akhirnya mobil mundur dan sopirnya terjepit,” kata Toni.

Sopir Bernama Lendi berusia kurang lebih 45 tahun asal dari Jawa Tengah meninggal di tempat kejadian, sementara kernet selamat karena meloncat saat truk mundur.

Dijelaskan, muatan kasur tersebut dari Jawa Barat (Garut) dan akan dibawa ke toko yang ada Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Kaltim. Menurut keterangan, sopir tersebut baru pertama kali membawa muatan ke Kutai Barat. (arf)

Gubernur Kaltim Respon Tuntutan Hak Angket DPRD

May 21, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud merespons tuntutan hak angket DPRD yang disampaikan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Kamis (21/5/2026).

Pada pertemuan tersebut,  selain meminta dukungan terhadap hak angket DPRD Kaltim, massa juga mendesak Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya sebagai gubernur karena sejumlah kebijakan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Rudy menegaskan mekanisme hak angket sepenuhnya berada di kewenangan legislatif. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses tersebut.

Dikatakan,, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Rudy bahkan menyatakan tidak mempermasalahkan jika hak angket benar-benar dijalankan selama sesuai prosedur.

“Saya dukung hak angket. Tapi ranahnya itu di DPRD, bukan di sini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyinggung tugas dan fungsi lembaga legislatif yang tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Jofan Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons serius dari pemerintah daerah.

“Kalau misalnya tuntutan pada hari ini tidak dipenuhi, kami akan lanjut dengan jilid-jilid selanjutnya, dengan massa yang lebih besar,” katanya.

Ia memastikan tekanan dari massa aksi akan terus dilakukan hingga ada jawaban konkret atas tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Sebagai informasi, audiensi tersebut hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian aspirasi dan dialog bersama pihak pemerintah provinsi. Hingga kegiatan berakhir, tidak ada penandatanganan berita acara maupun kesepakatan lanjutan terkait tuntutan yang diajukan massa aksi. (*)

Gubernur dan Pers di Kaltim

May 21, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAYA datang ke Hotel Grand Cokro Balikpapan, hari Rabu (20/5/2026). Di sana ada hajatan dari organisasi media. Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kaltim 2025-2029 sekaligus dirangkai dialog media bertajuk “Media Berkelanjutan: Membangun Ekosistem Pers yang Profesional dan Independen di Kalimantan Timur.”

Pengurus SPS Kaltim bersama Gubernur Rudy Mas’ud

Pengurus SPS yang dilantik diketuai Ajid Kurniawan, dengan Sekretaris Sumarsono dan Bendahara Supriyono. Ajid sekarang ini Direktur Balikpapan Pos, anak perusahaan dari Kaltim Post Group. Induknya adalah Jawa Pos Group.

Apa itu SPS? Dulu SPS itu adalah Serikat Penerbit Surat Kabar.  Organisasi yang menghimpun semua perusahaan surat kabar. Tapi sekarang SPS  juga menjadi wadah berbagai media. Selain media cetak,  juga media online hingga berbagai platform digital lainnya.

SPS merupakan organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia. Didirikan di Yogyakarta, 8 Juni 1946. Ketuanya dari tokoh pers terkenal. Mulai HM Sumanang,  Jakob Utama (Kompas), Dahlan Iskan (Jawa Pos) sampai Alwi Hamu (Fajar Makassar).

Dulu SPS mitranya hanya satu di organisasi wartawan yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sekarang sudah banyak. Selain PWI ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Ada juga Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum SPS Pusat (2023-2027) Januar P Ruswita datang dari Jakarta. Dia yang melantik Ajid bersama pengurus lainnya. “Selamat bekerja dan berjuang, karena industri media konvensional seperti surat kabar, radio, televisi dan majalah tengah mengalami disrupsi berat,” katanya serius.

Januar mengungkapkan, saat ini banyak perusahaan media yang tidak mampu bertahan hingga harus menghentikan operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja. “Namun media anggota SPS tetap berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bertanggungjawab,” katanya optimistis.

Anggota SPS di seluruh Indonesia tercatat 504 tersebar di 30 provinsi. Khusus di Kaltim ada 27 perusahaan media, yang menjadi anggota SPS.

Ajid bersama pengurus lainnya menyatakan siap bekerja untuk menjaga kelangsungan perusahaan pers di Kaltim. “Walaupun berat situasinya kita harus tetap optimis, media di daerah ini harus tetap hidup dan berkarya,” katanya bersemangat.

BANYAK MUDARATNYA

Dialog media yang digelar SPS Kaltim dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang II Siti Farisyah Yana. Gubernur Rudy Mas’ud tidak datang. Tapi sebelumnya dia sempat menerima audiensi Ajid dan pengurus lainnya di ruang kerjanya.

Gubernur sempat mengeluh berkaitan menjamurnya informasi di media sosial yang dinilai mengabaikan akurasi demi mengejar viralitas. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memicu dampak negatif di masyarakat.

“Media sosial saat ini lebih banyak menghasilkan informasi berbasis destruktif ketimbang konstruktif. Akibatnya  lebih banyak menebar mudaratnya ketimbang kebermanfaatannya bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia meminta kepada insan pers, khususnya media arus utama tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegangan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga produk berita yang dihasilkan tetap objektif, faktual dan berintegritas.

Belakangan ini Rudy Mas’ud memang banyak mendapat serangan dari media sosial termasuk media online yang menyorot berbagai kebijakannya. Repotnya media online yang tidak berbadan hukum memang tidak mengenal kode etik. Mereka merasa bebas membuat narasi dan konten.

Berkaitan dengan ramainya di medsos, justru Rudy Mas’ud mendapat dukungan dari “bosnya” Menteri ESDM Bahlil Lahadia, yang juga Ketua Umum DPP Golkar.  “Pak Rudy, kalau kita jadi pejabat, ngg viral itu nggak top. Karena kita viral maka kita top. Plus minus itu biasa. Tinggal bagaimana cara kita memitigasi dan menyiasati. Dengan kata lain, harus kita olah-olah sedikit. Kira-kira begitu. Ngga papa, kau Ketua Golkar. Ngga papa. Ngga ada itu mundur-mundur,” ujar Bahlil dalam acara Migas di ICE BSD Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu,   dalam dialog media yang dipandu Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin, anggota Dewan Pers M Jazuli yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers bersama Suhendro Boroma, Wakil Ketua Umum SPS Pusat meminta keberpihakan Pemerintah untuk menjaga kehidupan pers yang sehat.

Menurut Jazuli kebijakan Pemerintah diperlukan untuk menjaga media berkelanjutan. Selain berpihak, Pemerintah harus menjadi wasit yang adil karena media arus utama tidak bisa berhadapan dengan disrupsi digital yang memang tidak bisa dihindarkan. “UU Pers No 40 Tahun 19999 tentang Pers dan KEJ sudah waktunya direvisi,” tambahnya.

Suhendro meminta Pemerintah bersikap konsisten. Dia menyoroti kebijakan Kepala Badan Komunikasi (Bakom RI) M Qodari yang melibatkan homeless media dalam acara jumpa pers Istana.

Saya bilang pers di Kaltim sudah lama tidak sehat jauh sebelum era platfom digital. Meski Kaltim disebut kaya, tapi tak cukup sehat buat menunjang nafas pers. Soalnya sektor yang menopang perekonomian Kaltim itu dari industri migas, batu bara dan sawit. Mereka tak butuh promosi atau iklan karena sudah jelas pasar dan konsumennya. “Jadi boleh dibilang tak pernah beriklan di media,” kata saya. Apalagi di era sekarang.

Pers di Kaltim saat ini sangat tergantung dengan kontrak berita atau halaman dari Pemda dan DPRD. Tapi repotnya itu bisa menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers. Kalau persnya keras maka kontraknya bisa dibatalkan.

Saya juga menyoroti pembangunan IKN yang sudah menghabiskan dana APBN sekitar Rp147 triliun lebih. Seperti yang dijelaskan juga Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik & juru Bicara IKN, pembangunan IKN jalan terus. Tak ada pengaruhnya dengan terbitnya Keputusan MK No 71 yang menegaskan Jakarta masih sebagai Ibu Kota negara.

Menurut saya, IKN belum banyak berpihak kepada pers daerah. Sebab, pers daerah hampir tak kecipratan dari dana ratusan triliun itu. Hampir tak ada pemasangan iklan atau pariwara dari para kontraktor yang mengerjakan IKN.

Saya berharap Otorita IKN ikut mendorong agar para investor dan kontraktor IKN memberi kontribusi kepada pers daerah. “Perlu juga di sana ada Balai Wartawan di IKN dan kartu liputan IKN,” usul saya.

Tampil juga sebagai pembicara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim Tjahjo Purnomo, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.(*)

DPRD Samarinda Minta Perbankan Perkuat Dukungan bagi Pelaku UMKM

May 21, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Iswandi

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap upaya perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyusul adanya tawaran program kredit tanpa agunan hingga Rp100 juta dari pihak perbankan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menilai program tersebut cukup menarik karena dapat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini mengalami kendala agar memenuhi persyaratan pinjaman perbankan.

Meski begitu, ia menegaskan DPRD belum akan memberikan rekomendasi sebelum memahami secara rinci mekanisme dan prosedur penyaluran kredit tersebut. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan agar program benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tadi dalam hearing kami mendengar ada program kredit tanpa agunan hingga Rp100 juta. Mekanismenya tentu akan kami pelajari lebih dulu,” ujar Iswandi, Kamis (21/5/26).

Ia menjelaskan, apabila skema pembiayaan itu terbukti mempermudah akses modal bagi masyarakat kecil, maka DPRD siap mendorong kerja sama dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi UMKM, seperti dinas perdagangan maupun dinas koperasi.

Menurutnya, keterbatasan modal hingga kini masih menjadi salah satu hambatan utama yang dihadapi pelaku UMKM di Samarinda dalam mengembangkan usaha. Karena itu, keberadaan program kredit ringan dinilai dapat menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

Namun demikian, Iswandi mengingatkan agar pelaksanaan program tetap disertai pengawasan yang ketat. Seleksi penerima kredit juga dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan kredit bermasalah di kemudian hari.

“Jangan sampai program ini terlihat baik di awal, tetapi akhirnya memunculkan kredit macet karena pengawasannya tidak maksimal,” katanya.

Ia berharap sektor perbankan dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Samarinda. Menurutnya, dukungan terhadap pelaku usaha kecil tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah. (yud)

Pembahasan Raperda Limbah B3 Dinilai Masih Banyak Celah

May 21, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Iswandi

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Samarinda dinilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai substansi raperda tersebut belum memiliki dasar urgensi dan landasan hukum yang cukup kuat untuk segera disahkan.

Menurutnya, sejumlah poin dalam pembahasan masih belum selaras dengan tujuan utama pembentukan regulasi tersebut. Karena itu, ia meminta agar kajian terhadap raperda dilakukan kembali secara menyeluruh sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Masih ada beberapa bagian yang belum sinkron, baik dari sisi isi maupun urgensi pembentukan raperda tersebut. Jadi menurut saya pembahasannya belum tepat jika diteruskan sekarang,” kata Iswandi, Kamis (21/5/26).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pengaturan mengenai limbah B3 sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah dinilai harus berhati-hati agar tidak melampaui kewenangan yang telah diatur.

“Persoalan limbah B3 sudah memiliki aturan yang jelas dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu daerah tidak bisa membuat kebijakan di luar kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menekankan, pembentukan peraturan daerah harus benar-benar berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan memiliki pijakan hukum yang jelas. Jangan sampai, kata dia, perda hanya dibuat untuk memenuhi target legislasi tanpa melihat efektivitas maupun manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Iswandi juga menilai masih ada sejumlah persoalan lain yang lebih prioritas agar segera diatur melalui perda. Ia menyebut usulan Raperda Limbah B3 tersebut merupakan rancangan lama yang sudah muncul sejak 2022.

“Kalau masih ada aturan lain yang lebih mendesak, maka itu yang perlu diprioritaskan terlebih dahulu. Apalagi usulan raperda ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas,” ungkapnya.

Pada proses penelaahan, ia mengaku menemukan beberapa pasal yang dinilai belum memiliki kejelasan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Ia meminta seluruh materi pada raperda dikaji kembali agar hasil akhirnya benar-benar matang.

“Ada beberapa pasal yang menurut saya masih belum jelas. Maka pembahasannya perlu diperbaiki lagi supaya nantinya tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” tuturnya.

Terkait adanya sejumlah daerah lain yang telah memiliki perda serupa, Iswandi menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk langsung menerapkan aturan yang sama di Samarinda tanpa kajian mendalam.

“Setiap daerah tentu memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Kalau masih banyak hal yang belum jelas, maka pembahasannya memang harus disempurnakan terlebih dahulu agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” tutupnya. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb