Pembahasan Raperda Limbah B3 Dinilai Masih Banyak Celah

May 21, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

Iswandi

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Samarinda dinilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai substansi raperda tersebut belum memiliki dasar urgensi dan landasan hukum yang cukup kuat untuk segera disahkan.

Menurutnya, sejumlah poin dalam pembahasan masih belum selaras dengan tujuan utama pembentukan regulasi tersebut. Karena itu, ia meminta agar kajian terhadap raperda dilakukan kembali secara menyeluruh sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Masih ada beberapa bagian yang belum sinkron, baik dari sisi isi maupun urgensi pembentukan raperda tersebut. Jadi menurut saya pembahasannya belum tepat jika diteruskan sekarang,” kata Iswandi, Kamis (21/5/26).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pengaturan mengenai limbah B3 sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah dinilai harus berhati-hati agar tidak melampaui kewenangan yang telah diatur.

“Persoalan limbah B3 sudah memiliki aturan yang jelas dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu daerah tidak bisa membuat kebijakan di luar kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menekankan, pembentukan peraturan daerah harus benar-benar berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan memiliki pijakan hukum yang jelas. Jangan sampai, kata dia, perda hanya dibuat untuk memenuhi target legislasi tanpa melihat efektivitas maupun manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Iswandi juga menilai masih ada sejumlah persoalan lain yang lebih prioritas agar segera diatur melalui perda. Ia menyebut usulan Raperda Limbah B3 tersebut merupakan rancangan lama yang sudah muncul sejak 2022.

“Kalau masih ada aturan lain yang lebih mendesak, maka itu yang perlu diprioritaskan terlebih dahulu. Apalagi usulan raperda ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas,” ungkapnya.

Pada proses penelaahan, ia mengaku menemukan beberapa pasal yang dinilai belum memiliki kejelasan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Ia meminta seluruh materi pada raperda dikaji kembali agar hasil akhirnya benar-benar matang.

“Ada beberapa pasal yang menurut saya masih belum jelas. Maka pembahasannya perlu diperbaiki lagi supaya nantinya tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” tuturnya.

Terkait adanya sejumlah daerah lain yang telah memiliki perda serupa, Iswandi menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk langsung menerapkan aturan yang sama di Samarinda tanpa kajian mendalam.

“Setiap daerah tentu memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Kalau masih banyak hal yang belum jelas, maka pembahasannya memang harus disempurnakan terlebih dahulu agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” tutupnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb