Marciano Norman Tinjau Fasilitas Padel di Samarinda, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

July 12, 2026 by  
Filed under Olahraga

SAMARINDA – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman, memulai rangkaian kunjungannya di Kalimantan Timur dengan meninjau fasilitas olahraga padel di Aubrey Padel, Jalan Juanda 7, Samarinda, Minggu (12/7/2026).

Didampingi Ketua KONI Kalimantan Timur, H. Anderiy, Marciano melihat secara langsung kondisi sarana olahraga yang kini mulai berkembang dan mendapat perhatian masyarakat di Kaltim. Peninjauan tersebut dilakukan beberapa jam sebelum pelantikan Pengurus KONI Kalimantan Timur masa bakti 2026–2030 yang digelar pada Minggu malam di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan itu, Marciano menegaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga perlu diimbangi dengan sistem pembinaan atlet yang terencana dan berkesinambungan. Menurutnya, keberadaan infrastruktur yang memadai akan memberikan hasil maksimal apabila diikuti proses pembinaan sejak dini.

“KONI daerah harus mampu mengidentifikasi dan menghimpun atlet-atlet potensial untuk dibina secara berkelanjutan. Dengan pembinaan yang tepat, atlet daerah memiliki peluang besar meraih prestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Marciano.

Ia juga mendorong KONI Kaltim bersama pengurus cabang olahraga untuk mulai memetakan potensi atlet di berbagai daerah sehingga proses pembinaan dapat dilakukan lebih terarah.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua KONI Kaltim H. Anderiy menyatakan pihaknya siap memperkuat program pembinaan di seluruh cabang olahraga, termasuk padel yang saat ini menunjukkan perkembangan cukup pesat di Kalimantan Timur.

“Kami berkomitmen memperkuat sistem pembinaan atlet melalui program yang lebih terstruktur serta mempererat sinergi dengan pengurus cabang olahraga dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Anderiy.

Usai meninjau fasilitas padel, Marciano Norman melanjutkan agenda dengan menuju hotel sebelum menghadiri prosesi pelantikan Pengurus KONI Kalimantan Timur periode 2026–2030 pada malam harinya.

Pelantikan tersebut diharapkan menjadi awal penguatan organisasi KONI Kaltim dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga prestasi sekaligus mempersiapkan atlet menghadapi berbagai kejuaraan nasional maupun internasional.

Foto: Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman didampingi Ketua KONI Kalimantan Timur H. Anderiy meninjau fasilitas olahraga padel di Aubrey Padel, Jalan Juanda 7, Samarinda, Minggu (12/7/2026). (*)

Pembina PWI Kubar Beri Kenang-kenangan di Pisah Sambut Kapolres Kutai Barat

July 12, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Acara pisah sambut Kapolres Kutai Barat (Kubar) berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Dalam momen serimosional tersebut, dihadiri Bupati Kubar, Frederickk Edwin, Wakil Bupati Kubar H Nanag Adriani, Ketua DPRD Kubar Ridwai dan Sekda Kubar Erik Viktory, serta jajaran tokoh masyarakat diwilayah ini.

Agenda penting bagi masyarakat di Bumi Tana Purai Ngeriman ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan dunia usaha, serta tokoh masyarakat setempat, yang berlangsung di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Setkab Kubar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Tidak hanya itu, kehadiran para pemangku kepentingan, mulai dari jajaran perbankan hingga seluruh jajaran perusahaan daerah, hingga jajaran pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, menunjukkan kuatnya sinergi yang telah terbangun dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah ini.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan sinergi yang terjalin baik selama ini, Tokoh Masyarakat sekaligus Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kubar, Wilhelmus menyerahkan cinderamata khusus kepada Kapolres Kubar yang lama AKBP Bonye Wahyu Wicaksono dengan jabatan barunya sebagai Wadirlantas Polda Banten.

Wilhelmus juga menyerahkan cinderamata kepada Kapolres Kubar yang baru AKBP Haris Kurniawan. Penyerahan kenang-kenangan ini menjadi simbol rasa terimakasih warga dan insan pers atas pengabdian serta kerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat.

“Hubungan antara kepolisian, masyarakat, dan media di Kubar telah berjalan dengan sangat harmonis. Mereka berharap agar Kapolres yang baru dapat melanjutkan program-program positif yang sudah berjalan, sekaligus mempertahankan sinergi kuat yang telah terbangun demi kemajuan dan kedamaian Bumi Tanaa Purai Ngeriman,” ujar Wilhelmus didampingi Ketua PWI Kubar, Alfian Nur.

AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan dari semua pihak termasuk sektor swasta dan perbankan sangat membantu kelancaran tugas kepolisian selama ia menjabat.

Sementara itu, Kapolres Kubar yang baru AKBP Haris Kurniawan, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program kerja yang sudah berjalan baik. Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dengan Forkopimda, OPD, pelaku usaha, dan para tokoh adat serta tokoh masyarakat demi kemajuan dan kedamaian di Kutai Barat.

Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh adat, dan tamu undangan ini ditutup dengan sesi foto bersama serta ucapan selamat bertugas di tempat yang baru bagi pejabat lama, dan selamat datang bagi Kapolres Kubar yang baru. (*)

Petani Sayur Tanjung Batu Harapkan Bantuan Pemerintah

July 12, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

TANJUNG BATU, KUKAR – Afian (46 tahun), warga RT 003 Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) mengandalkan hasil bertani sayur-mayur untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

“Saya menggarap lahan seluas seperempat hektare yang dipinjam dari PT PLN. Di sana saya menanam kangkung, kemangi, dan bayam,” ujar Afian saat beristirahat di pondoknya, Sabtu (11/7/2026).

Afian bercerita, sebelumnya ia berkebun kelapa sawit. Namun lahan miliknya sempat dibeli pengusaha tambang, sehingga ia pun beralih usaha menanam padi.

“Ketika menanam padi, kendala terberat muncul saat musim hujan tiba, yaitu banjir yang menyebabkan gagal panen. Dulu daerah ini jarang banjir, namun kini berubah karena banyaknya alih fungsi lahan di wilayah hulu,” tuturnya.

Sebagai petani sayur, ia sangat membutuhkan dukungan berupa bibit unggul, pupuk, dan obat tanaman.

“Biaya pengeluaran sekitar Rp1 juta dengan masa panen sekitar 25 hari, dan hasil yang didapat bisa mencapai Rp3 juta. Penghasilan ini hanya cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu saya sangat berharap pemerintah dapat memberikan bantuan berupa bibit, pupuk, dan obat tanaman, mengingat harganya yang terus meningkat saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Tanjung Batu, Jumli (52 tahun), menyampaikan, pihaknya telah mengajukan proposal bantuan ke pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

“Saat ini kami memiliki sekitar 40 orang anggota dan proposal permohonan bantuan sudah diajukan, kini tinggal menunggu persetujuan,” kata Jumli didampingi salah satu anggotanya, Mukri (50 tahun).

Jumli menambahkan, kelompok tani mereka sebelumnya pernah menerima bantuan berupa satu unit mesin rotari (alat pencacah tanah) .

“Alat tersebut kami gunakan secara bergantian. Sebenarnya jika untuk 40 anggota idealnya dibutuhkan 4 unit mesin rotari, namun kami tetap berterima kasih atas bantuan yang sudah diberikan,” pungkasnya. (Misman).

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Beri Saran Panitia Kerja

July 12, 2026 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum yang dapat merugikan negara apabila tidak diantisipasi sejak tahap pembentukan regulasi. Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas sebagai bagian dari desain kelembagaan kawasan tersebut.

Hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali (10/7/26), Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.

Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yaitu keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

Untuk itu, SMSI memberikan sejumlah masukan kepada Panja RUU PFII agar ketentuan tersebut ditegaskan di dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi yang riil.

Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.

“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” demikian salah satu rekomendasi FGD SMSI, yang disampaikan oleh Dr.Agus Syabarrudin kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI.

SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional dunia bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang kredibel. Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (*)

DPRD Soroti Waktu Operasional Insinerator Baqa Belum Optimal

July 12, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Kinerja insinerator di Kelurahan Baqa yang baru dioperasikan mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Samarinda. Legislatif menilai fasilitas pengolah sampah tersebut belum mampu bekerja secara optimal karena masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan evaluasi yang dilakukan bukan lagi berfokus pada proses pembangunan fasilitas, melainkan pada efektivitas operasionalnya dalam mendukung pengurangan volume sampah di Kota Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

“Kami memberikan beberapa catatan terhadap operasional insinerator. Dari hasil pembahasan bersama DLH, penggunaannya saat ini masih belum berjalan secara optimal,” ujar Deni, Sabtu (11/7/26).

Berdasarkan penjelasan DLH, kata Deni, mesin insinerator memerlukan waktu sekitar satu jam agar mencapai suhu pembakaran ideal antara 900 hingga 1.000 derajat Celsius. Proses tersebut masih menggunakan kayu bakar sebagai pemicu awal pembakaran.

Setelah proses insinerasi selesai, mesin juga membutuhkan waktu sekitar dua jam pendinginan sebelum dapat dihentikan sepenuhnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sekitar tiga jam dari total delapan jam operasional harian habis hanya untuk proses persiapan dan penghentian mesin.

“Kalau target pengolahan sampah mencapai delapan sampai sepuluh ton per hari, tentu akan sulit tercapai karena sebagian waktu operasional sudah tersita untuk menyalakan dan mematikan mesin,” katanya.

Ia juga menyoroti proses pemilahan sampah yang masih dilakukan secara manual sebelum dimasukkan ke dalam insinerator.

Deni mengungkapkan, berdasarkan paparan DLH, proses memilah sampah dari satu truk berkapasitas sekitar tiga hingga empat ton bahkan dapat memakan waktu hingga lima hari.

“Proses pemilahannya masih sangat lama karena belum didukung peralatan mekanis. Kondisi ini akan kami dorong agar mendapat perhatian dalam pembahasan anggaran bersama TAPD,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan alat pemilah sampah menjadi kebutuhan mendesak agar operasional insinerator dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, Ia juga mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar lokasi insinerator agar proses pemilahan dilakukan sebelum sampah masuk ke mesin pembakaran.

 

“Kalau tersedia TPST di lokasi, sampah tidak perlu lagi diangkut dari TPA menuju insinerator. Itu akan membuat proses lebih efisien dan tidak menimbulkan pekerjaan ganda,” jelas Deni.

Tak hanya mengevaluasi insinerator, ia turut menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, khususnya pembangunan Zona 2 yang dipersiapkan sebagai lokasi penampungan baru setelah Zona 1 mendekati kapasitas maksimal.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan, luas lahan efektif Zona 2 mengalami penyusutan dari rencana awal sekitar lima hektare hingga kini tersisa sekitar satu hektare yang dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat usia operasional Zona 2 hanya bertahan sekitar enam bulan apabila tidak didukung alat pemadat sampah atau compactor.

“Ini menjadi perhatian kami karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar. Kalau masa pakainya hanya sekitar enam bulan, tentu efektivitasnya perlu dipertanyakan,” katanya.

Dirinya juga kembali menyinggung kualitas pengolahan air lindi di TPA Sambutan. Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, DPRD masih menemukan air hasil pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berwarna hitam.

Meski DLH menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi proses perbaikan instalasi dan tahap stabilisasi sistem, ia menegaskan hasil akhir pengolahan tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan.

“Jangan sampai pada tahap akhir pengelolaan sampah justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi persoalan TPA Samarinda sebelumnya pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya. (yud/adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb