Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ratusan Miliar Rupiah

February 19, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Rabu (18/2/26) malam.

Penetapan tersangka bertepatan dengan malam pertama Ramadan 1447 Hijriah. Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009-2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011-2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan transmigrasi sehingga negara dirugikan,” ujarnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan kasus bermula dari penerbitan izin operasi produksi (OP) yang memungkinkan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Jabatannya sama selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di penambangan. Itu kan ada tanah ataupun lahan punya transmigrasi. Yang sejak tahun 80 itu sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi,” jelas Danang.

Ia menambahkan, sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama transmigran, sementara sisanya masih berstatus HPL milik negara. Namun, izin operasi produksi tetap diterbitkan tanpa penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan.

“Terbitlah izin OP operasi produksi sehingga dia melakukan penambangan di situ tanpa dia menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan. Jadi tidak ada izin dari pemilik lahan,” katanya.

Menurutnya, aktivitas penambangan tetap berlangsung meski telah mendapat teguran dan diduga menyebabkan berkurangnya cadangan batubara yang kemudian diperjualbelikan.

 

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total kerugian, lumayan itu. Yang jelas itu hitungan ratusan miliar. Dari penjual batu bara kan kita tahu sendiri kan,” ungkapnya.

Periode dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2009 hingga 2012. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur perusahaan, mengingat perkara masih dalam tahap pengembangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penahanan tersebut, kedua mantan pejabat daerah itu menjalani awal Ramadan di balik jeruji besi Rutan Samarinda, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1348341
    Users Today : 903
    Users Yesterday : 3310
    This Year : 284851
    Total Users : 1348341
    Total views : 12240193
    Who's Online : 46
    Your IP Address : 216.73.216.15
    Server Time : 2026-02-19