Pemkab Kubar Tetapkan Perusahaan Kelapa Sawit Buat Jalan di Kecamatan Bentian Besar

February 21, 2026 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya menjaga hak masyarakat atas akses jalan yang layak di Kecamatan Bentian Besar. Melalui konferensi pers di Kantor Bupati, pemerintah daerah menetapkan masa penyesuaian selama enam bulan kepada perusahaan yang aktivitasnya dinilai berdampak pada kondisi infrastruktur jalan warga.

Asisten II Setda Kutai Barat, Ali Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait kerusakan jalan akibat operasional perusahaan. Pemerintah memandang persoalan akses jalan sebagai hal krusial karena menyangkut mobilitas dan aktivitas harian masyarakat.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Alam Setkab Kutai Barat.

“Rapat koordinasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan langkah konkret. Aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Pada rapat tersebut disepakati perusahaan diberikan waktu enam bulan sejak 18 Februari 2026 untuk melakukan pembenahan, termasuk kewajiban menyiapkan akses jalan baru. Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan menjalankan operasionalnya, namun harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kerusakan jalan yang terjadi akibat aktivitas mereka.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh instansi terkait guna memastikan seluruh kewajiban dijalankan sesuai komitmen. Pemerintah menegaskan masa transisi bukan bentuk toleransi tanpa batas, melainkan kesempatan agar perusahaan menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab sosialnya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pemkab Kutai Barat berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi dan koordinasi agar kegiatan usaha tetap berjalan seiring dengan terpenuhinya hak masyarakat atas akses jalan yang aman, nyaman, dan memadai. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1362019
    Users Today : 2290
    Users Yesterday : 5072
    This Year : 298529
    Total Users : 1362019
    Total views : 12309528
    Who's Online : 34
    Your IP Address : 216.73.216.149
    Server Time : 2026-02-21