Pemprov Kaltim Luruskan Polemik Kursi Pijat

May 5, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menggeser perhatian dari polemik pengadaan kursi pijat ke upaya pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Klarifikasi resmi disampaikan guna meredam kesimpangsiuran informasi yang sempat berkembang di ruang publik. Selasa (5/5/26).

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemprov menegaskan, informasi mengenai nilai pengadaan yang beredar luas tidak sepenuhnya tepat. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut angka Rp125 juta yang ramai diperbincangkan merupakan bagian dari perencanaan awal dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), bukan nilai pembelian riil.

Ia menjelaskan, angka dalam sistem tersebut bersifat indikatif dan bisa berubah dalam proses pengadaan, bahkan tidak menutup kemungkinan tidak direalisasikan. Karena itu, menurutnya, publik perlu memahami perbedaan antara rencana anggaran dan realisasi belanja.

Faisal juga menyoroti aspek administratif pengadaan. Berdasarkan penelusuran, anggaran yang tercantum berada di bawah kewenangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bukan Biro Umum Sekretariat Daerah yang biasanya menangani kebutuhan kepala daerah. Perbedaan ini dinilai penting untuk menghindari salah tafsir terkait peruntukan anggaran.

Sementara itu, terkait unit kursi pijat yang telah digunakan, Pemprov mengakui adanya pembelian dengan nilai yang jauh lebih rendah dari isu yang berkembang. Dari dokumen transaksi resmi, harga kursi tersebut berada di kisaran Rp47 juta dan telah mencakup pajak.

“Nilai pembelian sebenarnya berada di angka puluhan juta, bukan ratusan juta seperti yang beredar. Itu bisa dibuktikan dari kuitansi resmi,” ujar Faisal.

Ia memastikan proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan. Dengan statusnya sebagai aset negara, kursi pijat tersebut tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan pembeliannya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Kaltim kini melakukan pendataan ulang terhadap aset serupa dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Upaya ini disebut sebagai bagian dari instruksi gubernur untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset.

Hingga saat ini, tercatat dua unit kursi pijat telah teridentifikasi, masing-masing berada di Rumah Jabatan Gubernur dan di salah satu biro.

Tak hanya berhenti pada pendataan, pemerintah daerah juga mulai mengkaji opsi pemanfaatan yang lebih luas. Salah satu rencana yang muncul adalah menempatkan kursi pijat tersebut di fasilitas publik seperti Bandara APT Pranoto atau sarana olahraga agar dapat diakses masyarakat.

Selain itu, skema pemanfaatan berbayar turut dipertimbangkan sebagai potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendekatan tersebut, aset yang sempat menjadi polemik diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Sedang kami dalami kemungkinan pengelolaan secara komersial terbatas agar bisa menambah pemasukan daerah,” kata Faisal.

Langkah ini upaya Pemprov Kaltim agar tidak hanya meredam polemik, tetapi juga memastikan setiap aset daerah dikelola secara transparan dan produktif. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1751105
    Users Today : 3444
    Users Yesterday : 3720
    This Year : 687615
    Total Users : 1751105
    Total views : 14774352
    Who's Online : 39
    Your IP Address : 216.73.217.119
    Server Time : 2026-05-05