DPRD Desak Pemkot Samarinda Evaluasi Bantuan RTLH

July 5, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mendorong Pemerintah Kota Samarinda meninjau kembali besaran bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, nilai bantuan yang selama ini berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta sudah tidak lagi sebanding dengan kenaikan harga material bangunan dan upah tenaga kerja.

Abdul Rohim

Ia menilai nominal bantuan rata-rata Rp20 juta saat ini hanya mampu menutupi perbaikan ringan dan belum cukup menjadikan sebuah rumah benar-benar layak huni.

“Selama ini bantuan rata-rata sekitar Rp20 juta untuk perbaikan atap, lantai, dan dinding. Namun dengan harga material dan jasa tukang yang terus meningkat, angka tersebut perlu ditinjau ulang karena dikhawatirkan tidak lagi cukup untuk memperbaiki rumah yang kondisinya benar-benar tidak layak huni,” ujarnya, Sabtu (4/7/26).

Ia menjelaskan, bantuan yang dikenal dengan program perbaikan atap, lantai, dan dinding selama ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah bagi masyarakat yang telah memiliki rumah, namun kondisinya memerlukan renovasi.

Menurutnya, DPRD telah meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda agar melakukan kajian ulang terhadap besaran bantuan agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dirinya juga menyoroti mekanisme verifikasi penerima manfaat. Dirinya menilai pengawasan harus diperkuat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Verifikasi harus dilakukan secara ketat sehingga bantuan tepat sasaran. Jangan sampai rumah yang sebenarnya masih layak justru mendapat bantuan, sementara masyarakat yang kondisinya lebih memprihatinkan tidak terakomodasi,” katanya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb