DPRD Samarinda Minta Sistem Perlindungan Anak Diperkuat

July 20, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Penerapan Program Pesantren Ramah Anak di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda. Komisi IV menilai program tersebut harus diiringi dengan sistem perlindungan anak yang kuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan keberadaan mekanisme perlindungan anak di lingkungan pesantren menjadi kebutuhan penting agar menjamin keamanan dan kenyamanan para santri selama menempuh pendidikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mewajibkan setiap pondok pesantren menyediakan layanan pengaduan yang terhubung dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag.

“Program Pesantren Ramah Anak merupakan langkah positif karena setiap lembaga pendidikan kini dituntut memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan begitu, apabila muncul persoalan, penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/7/26).

Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, jika berkaitan dengan perlindungan anak maupun pendampingan psikologis, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

“Setiap aduan akan diproses melalui satu pintu sehingga penanganannya lebih terarah. Kasus yang berindikasi pelanggaran hukum akan diserahkan kepada kepolisian, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan ditangani bersama instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, kewenangan pembinaan maupun perizinan operasional pesantren berada di bawah Kementerian Agama, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam aspek tersebut.

Dirinya menilai keberhasilan Program Pesantren Ramah Anak membutuhkan kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Samarinda, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak.

“Koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren benar-benar berjalan efektif dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh santri,” ucapnya.

Ia berharap program tersebut tidak hanya mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting agar membentuk karakter generasi muda.

“Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencoreng nama baik seluruh pesantren. Selama ini pesantren memiliki peran besar dalam membina akhlak dan karakter generasi muda. Karena itu, sistem pengawasan dan perlindungan anak harus terus diperkuat,” tegasnya. (yud/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb