ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

229 Ormas Terdaftar Di Kesbangpolinmas Kukar

August 5, 2011 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

TENGGARONG- vivaborneo.com, Sebanyak 229 Organisasi Masyarakat atau LSM terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kutai Kartanegara (Kukar), organisasi tersebut telah mengikuti prosedural yang ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui pemerintah daerah, yang dalam hal ini penanganannya ada pada lembaga kekhususan seperti Kesbangpolinmas Kukar.

“Tahun 2011, Ormas atau LSM yang terdaftar di Kesabangpolinmas sebanyak 229 Ormas,” Kata Kepala Kesbangpolinmas Kukar H. Darmansyah, belum lama ini dikantornya.

Menurut Darmansyah, ormas atau LSM yang tercatat di lembaga ini semuanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kesbangpolinmas. proses pembuatan SKT sendiri tidaklah sulit dan hanya membutuhkan waktu tidak terlalu lama, asalkan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap, terutama keberadaan kantor atau sekretariat organisasi, serta jelas personil kepengurusannya.

Melihat banyaknya organisasi yang sudah terdaftar, Darmansyah mengatakan Kesbangpolinmas tidak bisa melarang masyarakat di Kukar, untuk membentuk organisasi, karena masyarakat berhak berserikat dan berkumpul, hal ini telah diatur oleh perundang-undangan Negara Indonesia, termasuk siapa saja yang ada di Kukar

Namun demikian, kata Darmansyah pihaknya juga mempunyai kekuasaan penuh, untuk membubarkan organisasi yang melanggar peraturan yang ada dan keberadaanya menggangu atau meresahkan masyarakat, atau ormas “Nakal“. Pembubaran organisasi yang dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat tersebut, telah diatur dan dilindungi undang-undang yang berlaku, seperti yang termuat di Peraturan Pemerintah RI No 18 Tahun 1986 tentang Organsasi Kemasyarakatan, tercantum pada Bab VII Tata cara pembekuan dan pembubaran organisasi pasal 18, bahwa organisasi yang melakukan kegiatan mengganggu masyarakat, ketertiban dan keamanan, serta menerima bantuan dari lembaga asing yang tidak diketahui pihak pemerintah.

“Kegiatan ormas yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, meliputi menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan, memecah
belah wilayah persatuan dan kesatuan bangsa, mendiskriditkan pemerintah, menghambat program pembangunan, dan kegiatan lain yang menggangu stabilitas
politik dan keamanan, maka Kesbangpolinmas memiliki kewenangan untuk membubarkannya,” tegas Darmansyah. (vb/rudi)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.