ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Restribusi Sampah Lewat Rekening Air

March 22, 2013 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, Sesuai perjanjian kerjasama Pemkot Samarinda melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selaku SKPD pemungut, bersama pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda, terhitung April 2013 mendatang pembayaran retribusi sampah/kebersihan yang semula ditagih melalui loket pembayaran rekening listrik dialihkan melalui tagihan rekening PDAM.

“Hal ini sebagai tindak lanjut Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum dan Perwali nomor 27 tahun 2013 tentang Tata  Cara Pemungutan Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,” jelas Kepala DKP Kota Samarinda baru-baru ini.

Menurut Sugeng pungutan restribusi ini bukan semata untuk peningkatan PAD, tapi lebih dari itu merupakan wujud partisifasi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam ikut menjaga kebersihan Kota Samarinda.

”Karena untuk pembiayaan pengelolaan sampah  kalau mau dihitung restribusi ini sesungguhnya tidak sebanding dengan pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, prediksi pendapatan diperkirakan hanya menyumbang lebih kurang 2% dari total anggaran yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu Sugeng mengajak kesadaran seluruh warga untuk mendukung kebijakan tersebut, sebagai wujud nyata mendukung terciptanya Samarinda bersih, hijau dan sehat.

Dikatakannya, tahapan pemungutan restribusi ini sendiri  jauh-jauh hari telah disosialisasikan, agar pada saatnya nanti masyarakat sudah memahami.

”Sejauh ini diketahui wajib restribusi sampah mencapai lebih dari 100 ribu pelanggan, sedangkan besaran tarif masih didasarkan pada besarnya daya listrik yang terpasang di rumah wajib restribusi,” ujar Sugeng. (vb/smd3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.