ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bulan Puasa Ramadan Jam Kerja PNS Berkurang 1 Jam

July 7, 2013 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

TENGGARONG – vivaborneo.com, Selama bulan puasa Ramadan 1434 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)  dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam  menjadi 6,5 jam setiap harinya. Perubahan jam kerja PNS dilingkungan Pemerintah Kukar selama bulan puasa Ramadan diatur melalui Surat edaran Sekretaris Kabupaten Kukar Nomor 060/587/ORG/2013 Tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Ibadah Puasa Ramadan 1434 H/2013 M.

Diluar bulan puasa Ramadan PNS masuk kerja  pada pukul  07.30 Wita dan pulang pada pukul 15.30 Wita, sedangkan selama bulan puasa Ramadan PNS bekerja pada pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.00 wita, kecuali hari Jumat PNS masuk kerja pada pukul 08.00 wita dan pulang pukul 11.00 wita.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, perubahan jam kerja dilakukan dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadan serta tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dengan keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 Tanggal 27 September 1995, keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara RI Nomor 08 Tahun 1996 Tanggal 13 Maret 1996, serta Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 061.2/6022/ORG.

“Pemberlakukan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan Tahun 1434 H/2013 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, “ kata Sekretaris Kukar Edi Damansyah.

Menurut Edi Damansyah selama bulan Ramadan pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan Tanggal 17 Juli ditiadakan, absensi bekerja tetap dilaksanakan diruang kerja masing-masing, namun tetap mengacu pada  ketentuan pengisian daftar hadir PNS dilingkungan Pemerintah Kukar. Ia juga menjelaskan bahwa bagi unit kerja penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.

“Keputusan ini selain berlaku untuk PNS  juga untuk tenaga honorer. Datangnya bulan puasa diharapkan tidak mengganggu semangat kerja pegawai, malah menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” harapnya (vb/rudi)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.