ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PDAM Tirta Kencana Optimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

December 28, 2015 by  
Filed under PDAM Samarinda

Share this news

Samarinda- Tirta Kencana Kota Samarinda mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu dengan memberdayakan Unit Pelayanan Wilayah (UPW) yang tersebar di beberapa Kecamatan.

“Ada 4 (UPW), tiap UPW mencakup 3 Kecamatan.Dimaksudkan agar mempermudah pelanggan untuk berurusan mengenai masalah dan keluhan, tinggal datang ke kantor UPW terdekat, tak perlu lagi harus ke kantor pusat,” terang HM Lukman Kasi Humas PDAM Tirta Kencana Samarinda seusai rapat koordinasi UPW dengan Direktur Utama, Senin (28/12)

Kantor UPW I di Kantor Teknik Jalan Tirta Kencana No 1 Samarinda. UPW II di Jalan Merdeka Pasar Inpres Samarinda. UPW III di Jalan Kadrie Oening No 3 Samarinda. UPW IV di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang.

Setiap UPW melayani Pengaduan dan keluhan pelanggan mulai kebocoran, Pembacaan Meter, tes meter, balik nama, pendaftaran sambungan baru, pembayaran tagihan dan tunggakan, angsuran pembayaran, pelanggan bisa langsung ke UPW terdekat semua bisa terlayani.

Kepada masyarakat yang akan menjadi pelanggan PDAM dipersilahkan langsung ke UPW terdekat jangan lewat Calo.Cukup isi formulir dan lampirkan foto copy KTP, Sket Lokasi rumah dan Copy rekening air tetangga.

“Langsung aja ke UPW terdekat isi formulir, jangan melalui calo,” kata Lukman.

Selain itu untuk pembayaran rekening air selain ke loket resmi milik PDAM, juga telah tersebar banyak loket swasta dan loket perbankan melalui ATM dan internet banking serta Kantor Pos secara online.

“Selain Loket resmi PDAM, banyak loket swasta dan Kantor Pos melayani online.Untuk pembayaran Via ATM dan Internet Banking bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI dan Bankaltim,” ujar Lukman. (lk)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.