ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BNPT Tegaskan Tidak Pernah Terima Dana dari Luar Negeri

February 22, 2018 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Jakarta, FKPT Center – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan tidak pernah menerima bantuan dana dari luar negeri untuk menjalankan program-program penanggulangan terorisme.

Pengurus FKPT Kaltim bersama Kepala BNPT

Hal ini disampaikan Kepala Biro Perencanaan BNPT, Bambang Surono, saat menjadi pemateri di Rapat Kerja Nasional Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Jakarta, Rabu (21/2/2018). Penegasan itu menjawab isu miring yang selama ini beredar bahwa BNPT tutur didanai asing dalam menjalankan operasionalnya.

“Selama bapak kepala dan saya masih di BNPT, kami tegaskan BNPT tidak akan pernah mau menerima dana asing,” tegas Bambang.

Penolakan masuknya dana asing ke BNPT, lanjut Bambang, dikarena alasan keengganan program penanggulangan terorisme dikontrol oleh kepentingan negara atau lembaga lain di luar Indonesia. “Kami murni menggunakan APBN, termasuk yang beberapa di antaranya dijalankan FKPT,” tambahnya. BNPT, masih kata Bambang, pemanfaatan anggaran negara tersebut harus dibarengi dengan pertanggung jawaban yang akuntabel.

Untuk membantu operasional FKPT, Bambang mempersilahkan FKPT menerima dana hibah dari pemerintah daerahnya masing-masing. Menurutnya, sesuai aturan FKPT diperbolehkan menerima hibah, baik dalam bentuk dana, barang dan kegiatan.

“Tapi FKPT juga harus mampu mempertanggung jawabkan hibah yang diterimanya kepada instansi pemberi, karena sumber hibah pemerintah daerah tentu juga uang negara,” tegas Bambang.

Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Andi Intang Dulung, meminta FKPT ikut mensosialisasikan penegasan tidak adanya dana asing di BNPT. “Sampaikan ke masyarakat tidak benar BNPT dibantu dana asing untuk penanggulangan terorisme,” katanya.

Terkait hibah dari pemerintah daerah yang boleh diterima oleh FKPT, Andi Intang mengingatkan aturan yang tertuang dalam Pedoman Umum FKPT, yaitu kewajiban melaporkannya secara tertulis kepada BNPT.

“BPK dalam pemeriksaan di BNPT tahun ini juga mengingatkan, FKPT wajib melaporkan penerimaan hibah dari pemerintah daerah. Ini alasan administrasi, karena FKPT dibentuk oleh BNPT,” pungkas Andi Intang. (*/shk)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.