ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Layanan Publik akan Terintegrasi Data Kependudukan

May 17, 2018 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Samarinda – Semua layanan publik di Indonesia nantinya akan teritegrasi dengan data kependudukan baik KTP elektronik maupun Kartu Keluarta (KK) elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan data tunggal / single identity number terkait pemanfaatan data kependudukan NIK dan KTP el akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Berbagai pelayanan publik mulai dari  layanan publik pemerintah, BUMN dan swasta akan dilakukan secara elektronoik dan terintegrasi. Sehingga ke depan semua pelayanan publik bisa terintegrasi dengan NIK dan KTP el.

“Data kependudukan oleh seluruh OPD dapat digunakan untuk semua keperluan seperti alokasi anggaran termasuk untuk perhitungan DAU, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” terang Halda.

Halda mencontohkan beberapa hal seperti, rumah sakit dapat memanfaatkan NIK untuk data pasien sehingga tidak mendata secara manual. Dinas Sosial dapat memanfaatkan data penyandang disabilitas , data penduduk yang berhak mendapat subsidi seperti PKH, rastra dan lain-lain.

“DPMPTSP dengan akses data investor melalui NIK dan KTP el untuk mencegah manipulasi data. Dinas Kesehatan dengan data penduduk usia sekolah, data pendududk usia pendidikan dan lain-lain,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan Kaltim berada pada peringkat dua nasional kepemilikan akta kelahiran sebesar 103,69 persen dibawah Jambi.

“Sementara untuk data kependudukan yang telah melakukan perekaman KTP el sampai dengan 28 April 2018 telah mencapai 98,61 persen  yang artinya Kaltim telah di atas rata-rata nasional perekaman KTP el,” imbuhnya. (vb/rdg)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.