ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskrim Polres Kubar Amankan 20 Meter Kubik Kayu

July 25, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan 20 meter kubik kayu papan meranti dan bengkirai di sebuah kapal barang, yang berasal dari kampung Muara Jawaq, Kecamatan Moq Manoor Bulant, Kubar. Kayu ini illegal ini rencananya akan di bawa ke Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kubar, AKBP. I. Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Ida Bagus Kade, saat jumpa pers nya, Selasa (24/7/2018) di Mapolres menyampaikan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

bahwa ada seseorang yang mengangkat kayu menggunakan kapal di pelabuhan kampung Muara Jawaq,

Tim yang diterjunkan memastikan kebenran informasi tersebut dan menangkap pelaku saat mengangkut kayu ke dalam kapal

“Setelah kita menanyakan surat menyurat dan asal kayu tersebut tersangka tidak bisa menunjukkan surat kayu tersebut, akhirnya tersangka beserta barang bukti kayu papan meranti dan bengkirai 20 kubig beserta kapalnya kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Ida Bagus Kade.

Tersangka berinisial HD, umur44 tahun, alamat Muara Jawaq, Kecamatan Moq Manoor Bulant mengaku kayu tersebut akan dijual kepada masyarakat di Kota Bangun, untuk di jadikan sarang burung walet. Tersangka sudah beberapa kali lolos membawa kayu tersebut dari Kubar menggunakan kapal.

“Tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat 1 @ UU RI No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Ida Bagus Kade . (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.