MUI Kaltim Waspadai Pelecehan Berkedok Agama

July 16, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan tausiyah tentang kewaspadaan terhadap modus pelecehan seksual berkedok ajaran agama, sekaligus mengeluarkan fatwa yang menegaskan praktik “nikah batin” atau “nikah Daud” tanpa wali dan saksi adalah haram dan tidak sah menurut syariat Islam.

Ketua MUI Kaltim, KH. Muhammad Rasyid menyampaikan, penerbitan tausiyah tersebut dilatarbelakangi laporan masyarakat yang diterima MUI Kalimantan Timur pada 22 Mei 2026 mengenai dugaan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dugaan tindak pidana tersebut disebut dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama serta memanfaatkan relasi guru dan murid. Selain itu, MUI Kaltim juga memperhatikan sejumlah kasus pelecehan seksual serupa yang terjadi di pondok pesantren di luar Kalimantan Timur.

MUI menilai laporan dan berbagai kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat muslim, mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama, serta berpotensi mengurangi kepercayaan umat terhadap institusi pesantren dan para ulama.

“Atas dasar itu, MUI Kalimantan Timur memandang perlu mengeluarkan tausiyah sebagai pedoman bagi masyarakat agar dapat menjalankan ajaran Islam secara benar dan tidak mudah terjebak dalam penyimpangan yang mengatasnamakan agama,” kata KH. Muhammad Rasyid, Rabu (15/07/2026).

Dalam tausiyahnya, MUI mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku, di antaranya memanfaatkan kepatuhan murid kepada guru, memelintir ayat Al-Qur’an dan hadis untuk membenarkan tindakan maksiat, mencatut nama ulama, meminta “kaffarah” berupa harta maupun kehormatan diri, hingga melakukan praktik “nikah batin” tanpa memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan.

Sejalan dengan itu, Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur menerbitkan Fatwa Nomor Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 tentang “Nikah Batin” atau “Nikah Daud” (Nikah Tanpa Wali dan/atau Tanpa Saksi). Fatwa tersebut menegaskan baha pernikahan tanpa wali yang sah dan tanpa dua orang saksi adalah batal dan tidak sah menurut syariat Islam.

“MUI juga menegaskan, praktik “nikah batin” hukumnya haram dan batal secara mutlak. Hubungan seksual yang dilakukan atas dasar praktik tersebut dikategorikan sebagai zina. Selain itu, klaim yang menyebut praktik tersebut sah berdasarkan pendapat Imam Dawud az-Zahiri dinyatakan tidak memiliki dasar yang benar dan merupakan pemutarbalikan ajaran agama,” ujarnya.

Melalui tausiyah dan fatwa tersebut, MUI Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ajaran yang membenarkan pelecehan seksual maupun praktik keagamaan yang menyimpang. Masyarakat juga diminta lebih selektif dalam memilih guru agama serta memastikan setiap ajaran memiliki dasar syariat yang benar dan sanad keilmuan yang jelas. (RAD)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb